Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam prespektif Hukum Islam

Authors

  • Syahnur Aida Alifia Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor Author
  • Sal Sabila Alamsyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor Author
  • Muhammad Misbakul Munir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nexus666

Keywords:

politikus,saksi, pernikahan

Abstract

Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Islam.” Islamic Circle 3(2):79–91. doi: 10.56874/islamiccircle.v3i2.1170.

Djawas, Mursyid, Muhammad Iqbal, and Nazrina Julika Sari. 2021. “Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep Dan Praktik Saksi Adil Di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dan Kecamatan Datuk Bandar Timur.” El-Usrah 4(2):403–17. doi: 10.22373/ujhk.v4i2.11293.

Fahmi, Ahdiyatul Hidayah dan Muhammad. 2022. “Jur Abdillah, Nurhadi. 2023. “Kedudukan Saksi Non Muslim Terhadap Perkara Umat Islam Dalam Perspektif Hukum nal Indonesia Sosial Teknologi p – ISSN : 2723-6609 ; e-ISSN : 2745-5254 SUNGAI UTARA Abstrak Kriteria Saksi Yang Adil Dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Pendahuluan.” 3(4):511–20.

Gantiano, Hadianto Ego. 2018. “Politikus Sebagai Komunikator Politik.” Dharma Duta 16(1). doi: 10.33363/dd.v16i1.145.

Hidayat, Ahmad. 2024. “Saksi Wanita Dalam Akad Nikah Perspektif Khi Dan Fikih Islam 1.” 2(2):238–47.

Latifah, Siti Ilmi. 2019. “Penentuan Sifat Adil Saksi Dalam Akad Nikah (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Baturraden).” Skripsi 1.

Muhibban. 2023. “Hak Dan Kewajiban Difabel Dalam Islam ( Studi Kesetaraan Sosial Dalam Pendidikan Dan Muamalah ).” Jurnal of DisabilityStudies and Research (JDSR) 2(1):1–11.

Munir, Muhammad Misbakul, Agus Suradika, Saiful Bahri, and Universitas Muhammadiyah Jakarta. 2023. “Implementation of Maq Āṣ Id Al-Syar Ī ’ Ah Concept in Human Resource Management At Muhammadiyah.” 3(9):1742–53.

Naseh, Ahmad Muchtar. 1994. “Peran Dan Fungsi Saksi Dalam Perkawinan.” IX.

Nasution, Ali Sahban. 2021. “Aspek Aspek Teologis Dan Filosofis Tentang Wali Dan Saksi Perkawinan.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 1(2). doi: 10.24042/el-izdiwaj.v1i2.8432.

RAHMADANI, SINDI. 2014. “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KESAKSIAN SAKSI ISTIFᾹḌAH DALAM PERKARA ITṠBᾹT NIKAH.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 22–31.

Rinwanto, and Yudi Arianto. 2020. “Kedudukan Wali Dan Saksi Dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Shafi’i Dan Hanbali).” Jurnal Hukum Islam Nusantara 3(1):82–96.

Rohman, Abdul. 2017. “ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG SAKSI PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN SKRIPSI.” Vestnik Roszdravnadzora 4:9–15.

Sahir, Muhammad. 2018. “KEHADIRAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i).” New England Journal of Medicine 372(2):1–87.

Said, I. M., A. Tantu, and A. Z. Abidin. 2023. “Saksi Nikah: Kajian Kombinasi Tematik Dan Holistik Dalam Kontekstualisasi Hukum Pernikahan Islam.” … Hukum Dan Ekonomi Islam 5(2):83–95.

Saputra, J. 2019. “Kedudukan Hukum Saksi Perempuan Dalam Akad Nikah (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i).”

Sugiarto. 2016. “SAKSI AKAD NIKAH DALAM PANDANGAN ENAM ULAMA’ MAZHAB.” 4(1):1–23.

Thabrani. 2020. “PENGGUNAAN DALIL USHUL FIQH IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI‟I DALAM MENENTUKAN SAKSI PERNIKAHAN.” Jurnal Berkala Epidemiologi 5(1):90–96.

Umami, Hafidhul, and Qurratul Aini. 2023. “Keabsahan Saksi Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam.” Jas Merah: Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 2(2):1–15.

Zaini, Ahmad. 2018. “KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI PERNIKAHAN MENURUT IBNU HAZM DAN RELEVANSINYA DENGAN KHI SKRIPSI.” 1–96.

Zaman, Misbahul. 2018. “Analisis Istihsan Atas Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Non Muslim Pada Perkara Perceraian.” Al-Hukama’ 8(2):507–31. doi: 10.15642/alhukama.2018.8.2.507-531.

Published

2024-06-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam prespektif Hukum Islam. (2024). Holistik Analisis Nexus, 1(6), 215-222. https://doi.org/10.62504/nexus666