PEMAHAMAN DAN PREFERENSI ISLAMIC FINANCE DI KALANGAN GEN Z MERUJUK PADA SURAT AL KAHFI 46

Authors

  • Syahnur Aida Alifia Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa, Bogor, Indonesia Author
  • Hilya zulva Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa, Bogor, Indonesia Author
  • Muhammad Misbakul Munir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa, Bogor, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nexus682

Keywords:

Generasi Z, Pemahaman keuangan Islam, Surah Alkahfi ayat 46

Abstract

Studi ini mengeksplorasi pemahaman dan preferensi keuangan Islam di kalangan Generasi Z dengan merujuk pada Surah Al-Kahfi ayat 46. Generasi Z, sebagai kohort yang tumbuh dalam era digital dan globalisasi, memiliki peran yang semakin penting dalam perkembangan ekonomi global. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk memperoleh wawasan mendalam tentang perspektif dan keyakinan finansial generasi ini, sementara ayat 46 dari Surah Al-Kahfi dipilih sebagai landasan teologis untuk menafsirkan nilai-nilai keuangan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun terpapar pada budaya global, Generasi Z menunjukkan minat yang signifikan terhadap konsep dan prinsip keuangan Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Kahfi ayat 46. Pemahaman mereka tentang nilai-nilai ini mempengaruhi preferensi mereka terhadap produk dan layanan keuangan. Implikasi dari temuan ini untuk industri keuangan dan pembuat kebijakan disajikan, dengan menyoroti pentingnya memahami dan mengakomodasi preferensi generasi muda dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang lebih inklusif, sejalan dengan ajaran Surah Al-Kahfi ayat 46. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana nilai-nilai keuangan Islam, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an, dapat membimbing transformasi ekonomi global menuju keberlanjutan dan inklusivitas yang lebih besar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Nurhadi. 2023. “Kedudukan Saksi Non Muslim Terhadap Perkara Umat Islam Dalam Perspektif Hukum Islam.” Islamic Circle 3(2):79–91. doi: 10.56874/islamiccircle.v3i2.1170.

Djawas, Mursyid, Muhammad Iqbal, and Nazrina Julika Sari. 2021. “Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep Dan Praktik Saksi Adil Di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dan Kecamatan Datuk Bandar Timur.” El-Usrah 4(2):403–17. doi: 10.22373/ujhk.v4i2.11293.

Fahmi, Ahdiyatul Hidayah dan Muhammad. 2022. “Jurnal Indonesia Sosial Teknologi p – ISSN : 2723-6609 ; e-ISSN : 2745-5254 SUNGAI UTARA Abstrak Kriteria Saksi Yang Adil Dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Pendahuluan.” 3(4):511–20.

Gantiano, Hadianto Ego. 2018. “Politikus Sebagai Komunikator Politik.” Dharma Duta 16(1). doi: 10.33363/dd.v16i1.145.

Hidayat, Ahmad. 2024. “Saksi Wanita Dalam Akad Nikah Perspektif Khi Dan Fikih Islam 1.” 2(2):238–47.

Latifah, Siti Ilmi. 2019. “Penentuan Sifat Adil Saksi Dalam Akad Nikah (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Baturraden).” Skripsi 1.

Muhibban. 2023. “Hak Dan Kewajiban Difabel Dalam Islam ( Studi Kesetaraan Sosial Dalam Pendidikan Dan Muamalah ).” Jurnal of DisabilityStudies and Research (JDSR) 2(1):1–11.

Munir, Muhammad Misbakul, Agus Suradika, Saiful Bahri, and Universitas Muhammadiyah Jakarta. 2023. “Implementation of Maq Āṣ Id Al-Syar Ī ’ Ah Concept in Human Resource Management At Muhammadiyah.” 3(9):1742–53.

Naseh, Ahmad Muchtar. 1994. “Peran Dan Fungsi Saksi Dalam Perkawinan.” IX.

Nasution, Ali Sahban. 2021. “Aspek Aspek Teologis Dan Filosofis Tentang Wali Dan Saksi Perkawinan.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 1(2). doi: 10.24042/el-izdiwaj.v1i2.8432.

RAHMADANI, SINDI. 2014. “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KESAKSIAN SAKSI ISTIFᾹḌAH DALAM PERKARA ITṠBᾹT NIKAH.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 22–31.

Rinwanto, and Yudi Arianto. 2020. “Kedudukan Wali Dan Saksi Dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Shafi’i Dan Hanbali).” Jurnal Hukum Islam Nusantara 3(1):82–96.

Rohman, Abdul. 2017. “ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG SAKSI PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN SKRIPSI.” Vestnik Roszdravnadzora 4:9–15.

Sahir, Muhammad. 2018. “KEHADIRAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i).” New England Journal of Medicine 372(2):1–87.

Said, I. M., A. Tantu, and A. Z. Abidin. 2023. “Saksi Nikah: Kajian Kombinasi Tematik Dan Holistik Dalam Kontekstualisasi Hukum Pernikahan Islam.” … Hukum Dan Ekonomi Islam 5(2):83–95.

Saputra, J. 2019. “Kedudukan Hukum Saksi Perempuan Dalam Akad Nikah (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i).”

Sugiarto. 2016. “SAKSI AKAD NIKAH DALAM PANDANGAN ENAM ULAMA’ MAZHAB.” 4(1):1–23.

Thabrani. 2020. “PENGGUNAAN DALIL USHUL FIQH IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI‟I DALAM MENENTUKAN SAKSI PERNIKAHAN.” Jurnal Berkala Epidemiologi 5(1):90–96.

Umami, Hafidhul, and Qurratul Aini. 2023. “Keabsahan Saksi Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam.” Jas Merah: Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 2(2):1–15.

Zaini, Ahmad. 2018. “KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI SAKSI PERNIKAHAN MENURUT IBNU HAZM DAN RELEVANSINYA DENGAN KHI SKRIPSI.” 1–96.

Zaman, Misbahul. 2018. “Analisis Istihsan Atas Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Non Muslim Pada Perkara Perceraian.” Al-Hukama’ 8(2):507–31. doi: 10.15642/alhukama.2018.8.2.507-531.

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMAHAMAN DAN PREFERENSI ISLAMIC FINANCE DI KALANGAN GEN Z MERUJUK PADA SURAT AL KAHFI 46. (2024). Holistik Analisis Nexus, 1(6), 249-257. https://doi.org/10.62504/nexus682