KEBIJAKAN KRIMINAL ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN MALUKU
DOI:
https://doi.org/10.62504/1h3prq37Keywords:
Kebijakan Kriminal, Illegal Fishing, MalukuAbstract
Illegal fishing sebagai kegiatan penangkapan ikan secara illegal atau melawan hukum merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana illegal fishing di perairan Maluku dan kebijakan penanggulangan illegal fishing di perairan Maluku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan selanjutnya analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana illegal fishing di perairan Maluku menggunakan UU Perikanan yang menjadi payung hukum penegakan hukum illegal fishing di Indonesia. Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk perumusan peraturan hukum pidana yang lebih baik, tentunya UU Perikanan sebagai Hukum Pidana Administrasi (administrative penal law) memiliki sejumlah kelemahan. Untuk itu kebijakan penanggulangan iilegal fishing di perairan Maluku juga membutuhkan pendekatan non penal (tidak menggunakan hukum pidana) seperti adanya sosialisasi/edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat hukum praktek illegal fishing atau penggunaan kearifan lokal masyarakat Maluku seperti budaya sasi laut dalam meminimalisir praktek illegal fishing. Dibutuhkan adanya pendekatan yang integral yakni keterpaduan atau keserampakan pendekatan penal dan non penal dalam penanggulangan tindak pidana illegal fishing di perairan Maluku.
Downloads
References
REFERENCES
Asis, A., & Lewerissa, Y. (2021). Destructive Fishing Criminal Policy in Fisheries Management Area (WPP) 715 Seram Sea. Dialogos, 25(2), 125–132.
Elam, M. (2020). KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERBATASAN LAUT INDONESIA-FILIPINA. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 9(2).
Gurning, L., Manurung, M., & Simatupang, H. B. (2020). Upaya Polisi Airud Dalam Penanggulangan Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Tanjungbalai. Jurnal Darma Agung, 28(1), 17–30.
Hehanussa, D. J. A., Adi, K., Ruba’i, M., & Djatmika, P. (2014). Policy Formulations of the Fisheries Criminal Act: An Investigation of the Authority of the Criminal Justice System in Indonesia. International Journal of Social Science Research, 2(1), 165. https://doi.org/10.5296/ijssr.v2i1.5329
Hehanussa, D. J. A., Lewerissa, Y. A., Hattu, J., & Tuhumury, C. (2023). Factors Causing Destructive Fishing in the Waters of the West Seram Sea. International Journal of Science and Society, 5(5), 254–260. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v5i5.886
Kalombang, R., Waongan, A., & Gerungan, L. (2022). TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. LEX PRIVATUM, 10(3).
Kleden, K. L. (2021). KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PEMBIARAN KERUSAKAN LINGKUNGAN. PROSIDING SEMINAR NASIONAL HUKUM DAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN, 22–32.
Kurnia, I. (2021). Law Enforcement Against Illegal Fishing In Natuna Waters During The Covid-19 Pandemic. Res Nullius Law Journal, 3(2), 178–196.
Lewerissa, Y. A. (2018). Impersonating Fishermen: Illegal Fishing and the Entry of Illegal Immigrants as Transnational Crime. Journal of Indonesian Legal Studies, 3(2), 273–290. https://doi.org/10.15294/jils.v3i02.27558
Lewerissa, Y. A., Hehanussa, D. J. A., & ... (2023). Sosialisasi Kebijakan Kriminal Perikanan Merusak (Destructive Fishing) Pada Kawasan Konservasi Periaran:-. Community …, 4(3), 6484–6487. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/17475
Maya Shafira, M. S., Deni Achmad, D. A., Agit Yogi Subandi, A. Y. S., Riski, S., & Aisyah Muda Cemerlang, A. (2023). MODIFIKASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ILLEGAL FISHING PADA ZEEI DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU.
Maya Shafira, M. S., Deni Achmad, D. A., Riski, S., Aisyah Muda Cemerlang, A., & Fristia Berdian Tamza, F. B. T. (2023). SOSIALISASI DAN URGENSI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING PADA MASYARAKAT ADAT KRATOEN LAMBAN GEDUNG MARGA WAY NAPAL KECAMATAN KRUI SELATAN KEBUPATEN PESISIR BARAT.
PANJAITAN, Y. M. (2024). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENANGGULANGAN ILEGAL FISHING DI PANTAI BARAT (STUDI DI DINAS KELAUTAN PERIKANAN DAN PETERNAKAN KOTA SIBOLGA).
Riangdi, M. A. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DITINJAU DARI TEORI KEADILAN= CRIMINAL LAW POLICY AS PRIMUM REMEDIUM IN THE CRIME OF ILLEGAL FISHING REVIEWED FROM THE THEORY OF JUSTICE. Universitas Hasanuddin.
Saputra, R. M. (2018). Perspektif Penjeraan Dalam Rangka Kebijakan Kriminal Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 1(1).
Sutrisno, M. (2022). Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Yunitasari, D. (2020). Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention On Law Of The Sea 1982. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 61–78.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Stanes Kopong, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanusa, Yanti Amelia Lewerissa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.