Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Demonstran Sebagai Korban Kekerasan Oleh Aparat

Authors

  • Apriara Vonnie K Univeristas Maarif Hasyim Latif Author
  • Ahmad Heru Romadhon Universitas Maarif Hasyim Latif Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr1168

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana , Demonstrasi, Demonstran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Effendi, S. B., Ilmanta, R. A., Wijaya, R., Putra, S., & Ramadhan, R. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dalam Peliputan Demonstrasi Legal Protection for Journalists in Demonstration Reporting. Kabar Masyarakat, 2. https://doi.org/10.54066/jkb.v2i4.2691

Sasmita, S., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2023). Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 249–263. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.20748

Jamaludin, A. (2021). Freedom Of Speech Para Demonstran: Bukan Sekedar Dilema Perlindungan Hukum? Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 83–94. https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1441

Lewansorna Dames, Elsa Rina Maya Toule, M. G. S. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran. TATOHI, 02. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i1.898

Miarsa, F. R. D., Zamroni, M., Romadhon, A. H., & Adhaningrum, C. H. (2021). Contempt of Court dalam Pelaksanaan Putusan PTUN: Suatu Perbandingan Indonesia dan Prancis. Journal of Judicial Review, 23(1), 97. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4351

Silangit, A. S., Furqoni, L., & Tanuwijaya, F. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penganiayaan yang Dilakukan oleh Oknum Polri Saat Aksi Demonstrasi. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 3(1), 16. https://doi.org/10.19184/idj.v3i1.29497

Febrianasari, S. A., & Waluyo. (2022). Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulalatan Rakyat. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1(2), 238–246. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.223

Fifi Qurania, M. H. S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASSA AKSI SEBAGAI KORBAN TINDAKAN REPRESIF YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPOLISIAN. 1(1), 1–13.

Hanna Theresia Febiola Toha, C. D. M. and G. Y. B. (2024). Tanggung Jawab Oknum Kepolisian Yang Bertindak Represif Dalam Pengamanan Demonstrasi Anarkis. Jurnal FakultasnHukum Unsrat Lex Privarium, 13(2).

Rahim, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Dalam Proses Peradilan. The Prosecutor Law Review, 1(2), 36–66.

Auli, R. C. (2023). Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-351-kuhp-tentang-penganiayaan-lt658176545574e/

Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3993. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5103%0Ahttps://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5103

Hukum Online. (2023). Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli-hukum-lt6524ee8b44187/

Munawaroh, N. (2024). Pasal Kebebasan Berpendapat dan Demo yang Dilarang. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-kebebasan-berpendapat-lt5837954be4c7a/

Farkhani, Sigit Sapto Nugroho, A. T. H. (2020). Metodologi Riset Hukum (Sarjiyati (ed.); 1st ed.). Oase Pustaka.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1999 Kepolisian Negara Republik Indonesia 1 (2002).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29 1 (1999).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, 105 129 (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (1998).

Kementerian Hukum dan HAM. (1918). Kitab Hukum Pidana Indonesia. Hukum Pidana, 5(2), 1689–1699.

Published

12-01-2025

How to Cite

Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Demonstran Sebagai Korban Kekerasan Oleh Aparat. (2025). Journal of International Multidisciplinary Research, 3(1), 128-135. https://doi.org/10.62504/jimr1168

Similar Articles

1-10 of 25

You may also start an advanced similarity search for this article.