Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perbuatan Penipuan Dalam Pelunasan Sistem Jasa Titip Online

Authors

  • Nanda Fitri Dian Permatasari Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo Author
  • Ahmad Heru Romadhon Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr1174

Keywords:

Data Pribadi, Doxing, Penipuan

Abstract

Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmada, D., Sonatab, ; Depri Liber, Faridc, ; Muhammad, Januartid, ; Rasti Putri, & Syavira, ; Alyfia. (2023). Legal Protection against Victims of Doxing Crime in Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 8(1), 92–105.

Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736.

Cabreran., M. Carmen Elisa Larrañaga, S. Y. (2024). Bullying/Cyberbullying in Secondary Education: A Comparison Between Secondary Schools in Rural and Urban Contexts. Child and Adolescent Social Work Journal, 41(4), 617–631.

Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3982–3991.

I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I. N. G. S. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 72–77.

Mamudji, S. S. dan S. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo.

Muhammad Kamran, M. (2021). Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. Balobe Law Journal, 1(1), 41–56.

Nastiti, F. K. (2023). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang Mengalami Doxing oleh Akun Uiicantikganteng di Platform Instagram. (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Oxford Reference. (n.d.). https://www.oxfordreference.com/display/10.1093/acref/9780191803093.001.0001/acref-9780191803093-e-405#:~:text=doxing %5Bfrom ’dox’%2C abbrev.&text=An online practice of exposing,requires a subscription or purchase.

P.A.F. Lamintang, F. T. L. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Putri, C. N. (2023). KAJIAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) MELALUI MEDIA SOSIAL.

Sulthanah, J. N. S. L. T. (2023). Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1708–1713.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2024).

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (2022).

Wulandari, R., & Netrawati, N. (2020). Analisis tingkat kecanduan media sosial pada remaja. Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 5(2), 41–46.

Published

12-01-2025

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perbuatan Penipuan Dalam Pelunasan Sistem Jasa Titip Online. (2025). Journal of International Multidisciplinary Research, 3(1), 136-142. https://doi.org/10.62504/jimr1174

Similar Articles

21-30 of 369

You may also start an advanced similarity search for this article.