Alternatif Sumber Pendapatan Negara : Kritik Terhadap Gagasan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1205Keywords:
Tapera, Pendapatan Negara, Pajak, PerumahanAbstract
Alternatif sumber pendapatan negara dengan fokus pada kritik terhadap gagasan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia. Tapera, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan melalui mekanisme tabungan wajib yang dikelola oleh lembaga khusus. Meskipun Tapera bertujuan untuk menjadi solusi dalam pembiayaan perumahan, terdapat berbagai kritik terkait efektivitas dan implementasinya. Penelitian ini mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari Tapera sebagai sumber pendapatan negara, membandingkannya dengan alternatif lain seperti pajak, retribusi, dan pembiayaan berbasis investasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang menggabungkan tinjauan literatur, analisis kebijakan, dan wawancara dengan ahli ekonomi serta praktisi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Tapera memiliki potensi untuk meningkatkan tabungan masyarakat dan memperbaiki akses perumahan, ada tantangan signifikan terkait dengan pelaksanaannya yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan keberhasilannya sebagai alternatif sumber pendapatan negara.
Downloads
References
B. Setiawan, &. A. (2022). Evaluasi Kebijakan Perumahan di Indonesia: Studi Kasus Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)". . Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 28(2), 123-137.
Fadli, M. (2018, 1 Maret). Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, Hlm. 53.
Fitrani, E. &. (2021). "Dampak Sosial dan Ekonomi Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Indonesia: Analisis Kritis dan Strategi Implementasi"(2021). Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 16(1), 45-60.
Harefa, M. (2024, 27 Mei Senin). Polemik Kewajiban Iuran Tapera Bagi Pekerja Swasta dan Mandiri. (N. M. Prayudi, Ed.) Isu Sepekan, Komisi V DPR RI.
Haris, F. &. (2023). "Kendala Implementasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA): Studi Kasus di Beberapa Daerah". Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan, 12(3), 89-104.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Moh Mahfud MD. (2023). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mulyani, S. (2010). “Rekonstruksi Pemikiran Yuridis Integral Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Jaminan Fidusia Berpilar Pancasila. Jurnal Ilmiah Hukum dan inamika Masyarakat, Vol. 7, No. 2, Hlm. 7.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rizal, A. &. (2021). "Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Kebijakan Perumahan: Studi Kasus Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)". Jurnal Kebijakan Publik dan Administrasi, 19(1), 58-73.
Yani, M. S. (2020). "Analisis Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi dalam Konteks Program Perumahan: Studi pada Program TAPERA". Jurnal Sosial dan Pembangunan, 14(4), 77-92.
Yohanes Makias De. (2024). Analisis Kritis Program TAPERA “Tabungan Perumahan Rakyat” Bagi Kehidupan Umat di Paroki Riam Batang Kalimantan Tengah. Jurnal Pendidikan Agama dan Teologi,, Hal. 59.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajar Satriyawan Wahyudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.