Innovation And Regulation: Legal Challenges In Indonesia In Responding To The Development Of Generative Artificial Intelligences
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1267Keywords:
Inovasi dan Regulasi, Hukum di Indonesia, Perkembangan Generatif AIAbstract
Penelitian ini menganalisis tantangan hukum dalam menyeimbangkan inovasi Generative AI (GenAI) dan kebutuhan regulasi di Indonesia, mengidentifikasi celah regulasi, dampak sektoral, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis prinsip keadilan dan keberlanjutan. Metode: Penelitian menggunakan studi pustaka kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Studi mengidentifikasi tiga tantangan utama: (1) Regulasi yang tidak adaptif, di mana UU ITE, PDP, dan Hak Cipta gagal mengatur aspek krusial GenAI seperti status hukum output AI, bias algoritma, dan penggunaan data pelatihan; (2) Ambang akuntabilitas yang ambigu, menyulitkan penentuan pihak bertanggung jawab atas konten ilegal atau disinformasi berbasis AI; serta (3) Dampak sektoral tidak terantisipasi, termasuk risiko hallucination di sektor keuangan, plagiarisme pendidikan, dan disrupsi tenaga kerja kreatif. Solusi yang diusulkan mencakup regulasi berbasis risiko, amandemen UU Hak Cipta untuk ciptaan AI, kolaborasi multistakeholder, dan regulatory sandbox untuk inovasi terkendali.
Downloads
References
Aryani, C. (2021) ‘Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law’, Jurnal USM Law Review, 4(1), pp. 27–48.
Astomo, P. (2014) ‘Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi’, Jurnal Konstitusi, 11(3), pp. 577–599.
Faiz, P.M. and SH, M.C.L. (2009) ‘Perubahan Iklim dan Perlindungan Terhadap Lingkungan: Suatu Kajian Berperspektif Hukum Konstitusi’, in Forum Diskusi Kelompok Kerja Pakar Hukum mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan oleh ICEL, Hotel Grand Mahakam, Jakarta.
Fauzy, E. (2023) ‘Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia’.
FIRDAUS, C. (2023) ‘KOMUNIKASI INOVASI PELAYANAN PUBLIK MELALUI WEBSITE RESMI (WWW. PN-BANGKINANG. GO. ID) DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG’. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Hanisa, I. and Firdaus, S.U. (2023) ‘Dinamika Demokrasi Dalam Kebijakan Publik: Tantangan Dan Peluang Bagi Sistem Hukum Indonesia’, Sovereignty, 2(4), pp. 340–353.
Herlina Ratna, S.N. (2025) Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern. Takaza Innovatix Labs.
Hernawan, C.N.P., Antow, D.T. and Sendow, A. (2025) ‘TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL’, LEX PRIVATUM, 15(5).
Kamila, Z. (2025) ‘Pengaturan Hukum Dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan Di Indonesia’, Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3), pp. 16–36.
Mahendra, G.S. et al. (2024) Tren Teknologi AI: Pengantar, Teori, dan Contoh Penerapan Artificial Intelligence di Berbagai Bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rohmah, I.Y. et al. (2025) Pengantar Administrasi Publik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Thalib, A.R. and Sh, M. (2018) Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendri Khuan, Darmawati, Meyer Tendean, Dadin Solihin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










