Tinjauan Yuridis Mengenai Legalisasi Akta Dibawah Tangan
DOI:
https://doi.org/10.62504/pbrfpf39Keywords:
Legalisasi, Akta Dibawah Tangan, NotarisAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mengenai legalisasi akta di bawah tangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Pengkajian yang dilakukan menunjukkan Akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat secara langsung dan ditandatangani oleh seseorang dengan sengaja. Tanda tangan pada akta tersebut penting karena mencirikan atau mengidentifikasi akta tersebut. Namun, sebagai bukti dalam sidang pengadilan, akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat seperti akta otentik. Legalisasi akta di bawah tangan dilakukan untuk memastikan tanggal dan tanda tangan para pihak serta menjelaskan isi akta oleh seorang Notaris. Hal ini mencegah pihak yang menandatangani untuk menyangkal isi akta dan identitas mereka yang tercantum dalam pernyataan tersebut.
Downloads
References
Cintiadewi, I. A. C., Budiartha, I. N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Melegalisasi Akta Dibawah Tangan yang menjadi Objek Sengketa. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 189–194. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.2006.189-194
Dewi, R. S. (2016). Legalisasi Pengesahan Foto Copy Akta Bawah Tangan Dalam Pembuktian. Jurnal Yustitiabelen, 1(1). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/419076
Dinaryanti, A. R. (2013). Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(3). https://www.neliti.com/publications/150428/tinjauan-yuridis-legalisasi-akta-di-bawah-tangan-oleh-notaris
Gaol, S. L. (2014). Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 8(2). https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.257
Gerungan, L. K. F. R. (2012). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang telah Memperoleh Legalisasi Dari Notaris. 20(1).
Hasanah, I. (2019). Studi Legalisasi Akta Dibawah Tangan Pada Kantor Notaris (Studi Kasus Pelaksanaan Legalisasi Akta Dibawah Tangan di Kabupaten Demak) [Universitas Islam Sultan Agung]. http://repository.unissula.ac.id/15924/
Muljono, B. E. (t.t.). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan. Jurnal Indenpendent, 5(1). https://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/59/57
Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Lex Privatum, 3(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7842
Pramanadiaswari, P. M. J., & Mahadewi, K. J. (2023). Kecakapan Pembenaran Akta di Bawah Tangan yang Telah Mendapat Legalitas oleh Notaris. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1). https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4860
Prastomo, D. A., & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris. Jurnal Akta, 4(4). https://doi.org/10.30659/akta.v4i4.2519
Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135
Retag, G. A., Sondakh, M. T., & Londa, J. E. (2022). Eksistensi Akta di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian di Pengadilan. Lex Administratum, 10(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/41972
Sukmawirawan, C. A., Zulaika, E., & Yasa, I. W. (2014). Kekuatan Pembuktian Legalisasi dan Waarmerking Akta di Bawah Tangan Oleh Notaris. https://123dok.com/document/7qvr431y-kekuatan-pembuktian-legalisasi-waarmerrking-akta-dibawah-tangan-notaris.html
Umbas, S. A. (2017). Kedudukan Akta di Bawah Tangan Yang Telah Dilegalisasi Oleh Notaris Dalam Pembuktian di Pengadilan. Lex Crime, 6(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15089
Wardhani, S. A. M. A. K., & Julianti, N. M. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta di Bawah Tangan. Kerta Dyatmika, 17(2). https://doi.org/10.46650/kd.17.2.985.45-55
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Noor Fadela, Raudhatul Jannah, Muhammad Haris (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.