Penatagunaan Tanah Berbasis Masyarakat Dalam Menunjang Sistem Dan Usaha Agribisnis Di Indonesia

Authors

  • Najma Nurapriliani Universitas Bina Bangsa, Indonesia Author
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nz9vkb32

Keywords:

Penatagunaan tanah, masyarakat, sistem dan usaha agribisnis

Abstract

Pengembangan sektor pertanian, khususnya untuk sektor agribisnis itu Permasalahan besarnya konversi lahan pertanian ke lahan non pertanian, yaitu menyebabkan akses petani terhadap sumber daya pertanian, terutama keterbatasan lahan. Kecuali Bahwa, faktor lemahnya kepemilikan dan kewenangan lahan, mengancam petani keberadaannya menjadi penyebab konflik agraria di pedesaan yang semakin marak binar. Permasalahan konflik agraria yang dipicu oleh kian hari semakin meningkat aktivitas pengembangan. Kondisi ini akan berdampak pada terjadinya konflik pemanfaatan lahan. Kecuali itu, terlalu banyak sumber daya lahan yang belum dimanfaatkan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya, banyak terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya potensi fisik lahan dan sesuai dengan rencana penggunaan lahan wilayah. Karena hal tersebut diperlukan untuk menggalakkan pentingnya pemanfaatan lahan secara terencana, ditatanan yang dimanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Karena itu jadilah diperlukan upaya pengelolaan perencanaan penggunaan lahan. Perencanaan penggunaan lahan harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat (petani) dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan ditatanan yang digunakan bersifat integratif, sehingga upaya dalam proses perencanaan penggunaan lahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam implementasi program ini, penggunaan lahan perencanaan harus dengan pendekatan pengelolaan masyarakat, agar terealisasi pendekatan kapasitas dan potensi masyarakat atau pemberdayaan masyarakat. Program yang menjadi bentuk perencanaan pengelolaan penggunaan lahan yang bersifat bottom up pendekatan dan digunakan untuk cetak biru yang tidak bersifat menciptakan ketergantungan, sampai program yang menjadi dasar pengelolaan perencanaan penggunaan lahan kepada masyarakat harus bersifat memberdayakan, sehingga berdampak pada masyarakat khususnya petani tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek, khususnya dalam pelaksanaan perencanaan penggunaan lahan proses dalam sistem agribisnis dan bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim. 1999a. Reformasi Kebijakan Peraturan, Pelaksanaan dan Pelayanan di Bidang Hukum Pertanahan. Kumpulan Makalah. Pusat Studi Hukum Agraria Universitas Trisakti. Jakarta.

_____b. Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah. Kumpulan Makalah. Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Kantor Menteri Negara Agraria/BPN. Jakarta

_______. 2000. Undang-undang Agraria. Sinar Grafika. Jakarta.

Atok, K. 2000. Kondisi Agraria di Kalimantan Barat. Makalah dalam Semiloka Metoda Penelitian Agraria. PKA-LPIPB, AKATIGA Bandung dan P3KPUGM. Bogor.

Widjanarko, et al, 2012. Aspek Pertanahan Dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah). Prosiding. Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah. Jakarta.

Baharsjah. 1997. Membangun Pertanian Modern Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Komoditas Pertanian. Konferensi Nasional XII Perhepi. Jakarta.

Firdaus, M, 2008, Manajemen Agribisnis, Bumi Aksara, Jakarta.

Jamal, Erizal. 2000. Beberapa Permasalahan Dalam Pelaksanaan Reformasi Agraria di Indonesia. Jurnal FAE Volume 18 No. 1 dan 2, Desember. Pusat Penelitian Sosal Ekonomi Pertanian. Bogor.

Muchsin dan Koeswahyono, I. 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang. Sinar Grafika. Jakarta.

Mustain. 2007. Petani vs Negara : Gerakan Sosial Petani Melawan Hegemoni Negara. Ar-Ruzz Media. Yogyakarta.

Padmo, S. 2000. Landreform dan Gerakan Protes Petani Klaten 1959-1965. Penerbit Media Pressindo bekerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Yogyakarta.

Salindeho, John. 1993. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika. Jakarta.

Silalahi, S.B. 2000. Pemetaan Penguasaan, Pemilikan. dan Penggunaan Tanah thiam Rangka Reforma Agraria. Makalah dalam Semiloka Metodologi Penelitian Agraria, Tanggal 13-15 September 2000. PKA IPB Bogor.

Soetiknyo, Iman. 1990. Politik Agraria Nasional. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Tarigan, R. 2002. Perencanaan Pembangunan Wilayah Pendekatan Ekonomi dan Ruang. Departeman Pendidikan Nasioanal. Jakarta.

Tjokrowinoto, Moeljarto, 1999. Pembangunan : Dilema dan Tantangan. Tiara Wacana, Yogyakarta.

Widjanarko, Bambang, et al, 2012. Aspek Pertanahan Dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah). Prosiding. Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah. Jakarta.

Wiradi, G. 2001. Prinsip-prinsip Reforma Agraria : Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Lapera Pustaka Utama. Yogyakarta.

Adi, R. (2021). Metodologi penelitian sosial dan hukum. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=LqFOEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=metodologi+penelitian+hukum&ots=HWtYcy-vNu&sig=8cUupmqmn87NzZ9tIEyikMjdIH4

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504

Dewi, G. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods dalam Hukum Ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=lzdyEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA27&dq=metode+penelitian+kualitatif&ots=AGvoFo742k&sig=fvL0UYKSvyN0bs-VQje1wcZMTZs

MH, M. (2022). ST Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher.

Published

24-01-2024

How to Cite

Penatagunaan Tanah Berbasis Masyarakat Dalam Menunjang Sistem Dan Usaha Agribisnis Di Indonesia. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 363-369. https://doi.org/10.62504/nz9vkb32

Similar Articles

21-30 of 645

You may also start an advanced similarity search for this article.