Konflik Kejahatan Genosida Antar Warga Dusun Ori Terhadap Negri Kariu Dan Perlindungan Hukum Terhadan Korban Pelanggaran Ham Berat

Authors

  • Candra Yani Universitas Bina Bangsa Author
  • Eva Alfiyyah Universitas Bina Bangsa Author
  • Faturohman Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/0ee2yt36

Keywords:

Upaya Hukum, Kejahatan Genosida, Pelanggaran Ham Berat

Abstract

Prinsip kemanusiaan harus diutamakan di atas segala pertimbangan lainnya jika bencana kemanusiaan yang menimpa masyarakat Pulau Haruku, Kariu, pada 26 Januari 2022 ingin diselesaikan secara tuntas. Hak asasi manusia jelas telah dilanggar dalam kasus ini. Inti dari eksplorasi ini adalah untuk melihat pengobatan yang legal untuk mengakhiri genosida, termasuk penyerangan terhadap warga Kariu yang dilakukan oleh warga desa Ori. Pemikiran normatif hukum menggunakan kerangka kasus, hukum, dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui pengumpulan literatur, analisis deskriptif, dan penggunaan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan penelusuran, konflik antara dua warga Negeri Kariu dan Dusun Ori tersebut menjadi awal konflik dan penyerangan terhadap masyarakat Negeri Kariu yang dilakukan kelompok warga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Muhammad Al Habsy, Dedi. dan Hadriana (2020) Kegiatan Polisi Vigilante: Konsentrasi Polisi Mjene. Buku Harian Peraturan Pidana Indonesia, Vol.2, (No.2), hal.128. https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.533

Arifin, Ridwan, dan Lestari Lilis Eka. (2019). Persyaratan dan Jaminan Kebebasan Dasar di Indonesia Terkait dengan Penerapan Standar Kasih yang Adil dan Disosialisasikan.

Buku Harian Korespondensi yang Sah. Vol.5,(No.2),hlm.12–25. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.16497

Dahniar, Adwani, Mujibussalim, and Mahfud (2017) Kejahatan Besar Kebebasan Bersama di Aceh: Contoh Brutalitas Melalui Strategi Pemerintah Indonesia. Jil. 22, No. 5, halaman 21 Jurnal Humaniora dan Ilmu Sosial. https://www.iosrjournals.org/ios r-jhss/papers/Vol.%2022%20Issue5/Adaptation 1/C2205011940.pdf

Dewan Kriminal Global Dadakan untuk Yugoslavia dan Rwanda dan Pemanfaatan Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran Serius terhadap Kebebasan Dasar. Audit Regulasi Teras: Buku Harian Regulasi Welas Asih dan Kebebasan Dasar, Vol.1, (No.2), hal.278. https://doi.org/10.25105/teraslrev.v1i2.5399

Dinda Rasella, Efendi, Brian Luthfi Firmansyah, Munthe, M. Zainul Arifin., dan Wimala, Selamat Tinggal Dhea. (2021). Pelanggaran hak asasi manusia sama seriusnya dengan genosida. Buku Harian Ekuitas, Vol. 1, (No. 1), hal. 111. https://www.stihmakisar an.ac.id/ojs/index.php/keadilan/article/view/29

Hassanah, H. (2017). Penghancuran Peraturan Publik sebagai Kesalahan Konvensional. Buku Harian Regulasi Maleo, Vol.1, (No.2),hal.220. Hutahaean, Armunanto, dan Indarti, Erlyn (2019): Lembaga Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/75 Buku Harian Peraturan Indonesia, Vol.16, (No.1), hal.28.https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453

Liwanga, Roger-Claude. (2015) Pentingnya Pelanggaran Berat terhadap Kebebasan Bersama: Penekanan pada Pilihan Dewan Global atas Bentrokan di Kongo. Buku Harian Denver tentang Regulasi dan Strategi Seluruh Dunia, Vol. 44, (No. 67), hal. 69.https://digitalcommons.du.edu/cgi/viewcont ent.cgi?article=1028 &context=djilp

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM Berat.

Pratjna, Dwientha Ayu, Jaya, Nyoman Paguyuban Putra, dan Purwoto. (2019). Pendekatan Regulasi Pidana dalam Upaya Mengatasi Kesalahan Ekologis di Indonesia. Jurnal Hukum Diponegoro, hal. 1036 dalam Jil. 8, No. 2. Rizki, Rudi M. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.24569 Sekian observasi pelanggaran HAM di Indonesia. Buku Harian Ilmu Kepolisian, Vol.1, (No.14),hal.27.

Sobarnapraja, A. (2020). Polisi Sumigar, Ruben. F.(2020). Pelanggaran Berat terhadap Kebebasan Dasar dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Penjahat: Garis Besar dari Regulasi Global , hal.128,129.

Soekanto, S. (2017). Pengaruhnya terhadap penegakan hukum. Jakarta: Persada Grafindo Raja

Sriwidodo, Lukman Dwi Hdi P. (2020). Tanggung Jawab Negara dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Berat terhadap Kebebasan Dasar di Aceh Melalui Sistem Komisi Kebenaran dan Kompromi Aceh. Frase Penasihat Hukum, Vol.3, (No.6),hal.2661. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22971

Supriyanto, Bambang H., https://doi.org/10.22212/jnh.v11i2.1639 (2014) Pemolisian Kebebasan Dasar (HAM) Sesuai Regulasi Positif di Indonesia. Buku Harian Al-Azhar Indonesia, Vol.2, (No.3), hal.162. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167

Titahelu, Juanrico Aalfaromona S. (2019). Intisari Pelanggaran Kebebasan Dasar dalam Perjuangan Persahabatan di Maluku (Pasca Massa Tahun 1999). Jil. 9, No.8 Jurnal Manajemen Informasi dan Pengetahuan, halaman 33–42. Ayu Setia Wati, https://doi.org/https://doi.org/10.7176/IKM

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.

Published

26-01-2024

How to Cite

Konflik Kejahatan Genosida Antar Warga Dusun Ori Terhadap Negri Kariu Dan Perlindungan Hukum Terhadan Korban Pelanggaran Ham Berat. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 396-402. https://doi.org/10.62504/0ee2yt36

Most read articles by the same author(s)

<< < 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 > >> 

Similar Articles

1-10 of 265

You may also start an advanced similarity search for this article.