ANALISA HUKUM TERHADAP PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KUHP NO 1 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.62504/d09e5145Keywords:
Analisis Hukum, Percobaan Pembunuhan Berencana, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Downloads
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori peradilan (Judicialprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Adami Chazawi. 2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Amir Ilyas, 2019, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta,
Dina Kasrina Tarigan, 2022, Universitas Riau, Tinjauan Hukum Atas sanksi Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang ITE , Di Akses melalui https;/unri.ac.id, di akses pada tanggal 29 desember 2023, Pukul 19.00.
Echwan Iriyanto & halif, Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1 (April 2021)
Fikri, 2020 Universitas Syarif Hidayatullah dengan judul penelitian Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana, di akses melalui https;/uinjkt.ac.id, di akses pada tanggal 29 desember 2023, pukul 20.30.
Gusti Ayu Devi Laksmi C.D.M., Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara No.124/Pid.B/2019/Pn.Sgr), e-Journal Komunitas Yustisia, Vol.3 No.1, 2020.
Hisar Situmorang. 2017. Peranan Visum Et Refertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengankibatkan Kematian. Skripsi. Universitas Sumatera Utara, Medan.
Junior Imanuel Marentek, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KHUP, Lex Crimen, Vol. VIII No. 11, (November 2019)
Made Seraya, Tindak Pidana terhadap Nyawa | Pengacara di Bali - Advokat di Bali I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A. (baliadvocate.com), (diakses tanggal 29 desember 2022)
Muh. Basri, Fokky Fuad & Suartini, Analisis Kriminologi Atas Perbuatan Pembunuhan Di Kabupaten Bulukumba, Vol.VII No.1, Januari 2021
P. A. F Lamintang. 2021. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
PAF Lamintang, 2020, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor: Politeia, 2016).
Sholehuddin, 2017. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo
Wa Ode Diyah Ullhaq Juliadin, 2023. Universitas Bosowa. Analisis Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Diakses melalui repository.unibos.ac.id di akses pada tanggal 29 desember 2023, Pukul 17.35
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Afrasta nudin septrian hrp (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.