Analisis Upaya Penanganan Konflik Sengketa Perbatasan Wilayah Indonesia Dan Timor Leste Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr616Keywords:
konflik perbatasan, sengketa, Indonesia, Timor Leste, hukum internasional.Abstract
Penelitian ini membahas konflik sengketa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste dari perspektif hukum internasional. Konflik perbatasan antara kedua negara ini menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi kedaulatan dan keamanan negara. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber referensi terkait konflik perbatasan dan upaya penyelesaiannya. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, dan pendekatan fakta. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik perbatasan ini dan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat internasional. Konflik perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste dipicu oleh klaim sepihak warga Timor Leste terhadap wilayah Indonesia di perbatasan. Konflik ini melibatkan bentrokan fisik antara warga kedua negara. Penelitian ini memberikan wawasan tentang upaya penanganan konflik perbatasan dari perspektif hukum internasional dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sengketa perbatasan wilayah Indonesia dan Timor Leste.
Downloads
References
Mangku, D. G. S. (2019). Sejarah dan Fungsi Perbatasan Darat antara Indonesia dan Timor Leste. Tanjungpura Law Journal, 3(1), 1-16.
Mayaut, C. R. W. (2021). Kajian Hukum Internasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Wilayah Perbatasan Indonesia-Timor Leste. Lex Privatum, 9(3).
Putri, P. A. A. A. (2022). Peranan Hukum Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 197-205.
Raharjo, S. N. I. (2014). Analisis dan upaya penyelesaian konflik antara warga perbatasan Timor Tengah Utara, Indonesia dengan warga distrik oecussi, Timor Leste pada 2012-2013. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 4(1), 155-174.
Sabrilla, N. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DARAT DI SEGMEN BIDJAEL SUNAN OBEN ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE. Ganesha Law Review, 4(1), 27-34.
Samaleleway, V. M. (2018). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Secara Damai Wilayah Darat Antara Indonesia Dan Timor Leste Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 6(2).
Septarina, M. (2014). Sengketa-sengketa perbatasan di wilayah darat Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11).
Shabira, A. F., Syamsir, S., & Aprilia, A. (2023). ANALISIS RESOLUSI KONFLIK PERBATASAN INDONESIA-TIMOR LESTE. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(7), 51-60.
Sianipar, I. M. J. (2017). UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN DARAT INDONESIA –TIMOR LESTE. Sociae Polites, 18(01), 1-12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Enick Kusrini, Rizki Suharti, Refi Amelia, Alfindo, Budi Ardianto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.