Tradisi Menjual Anak Dalam Masyarakat Suku Bugis Makassar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional

Authors

  • Dyah Auliah Rachma Ruslan Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr942

Keywords:

kesepakatan, anak, bugis

Abstract

Dalam masyarakat hukum adat Bugis Makassar, terdapat kepercayaan bahwa seorang anak yang lahir dengan wajah sangat mirip dengan salah satu orang tuanya dianggap kurang baik, karena dipercaya dapat membuat anak tersebut sering sakit atau bahkan cepat meninggal. Oleh karena itu, menurut kepercayaan masyarakat Bugis, anak yang sangat mirip dengan orang tuanya harus dijual kepada orang lain untuk menghindari hal-hal buruk.  Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut dari sudut pandang hukum nasional terkait tradisi menjual anak dalam masyarakat Bugis, khususnya apakah makna "menjual" dalam tradisi tersebut sama dengan konsep jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata, dan apakah ada implikasi hukum dari tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif serta disajikan secara preskriptif. Dalam tradisi menjual anak di masyarakat Bugis Makassar, tidak ada transfer tanggung jawab, karena anak tetap berada di bawah asuhan orang tuanya. Tradisi ini tidak dapat dianggap sebagai perjanjian jual beli yang sah menurut hukum, karena bertentangan dengan ketentuan objek perjanjian. Tradisi ini hanya merupakan bagian dari adat istiadat setempat yang dipercaya dapat mencegah hal-hal buruk, tanpa menimbulkan akibat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid, et.al.2022. Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Dibuat Dibawah Tekanan dan Keadaan Terpaksa. Lex Jurnalica Volume 19 Nomor 2, Agustus 2022. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung, Penerbit Alumni.

Marwan Mas. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia:Bogor , 2003.

Soedjono Dirdjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. PT. Raja Grafindo Tinggi: Jakarta.

Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 1984. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2003.b Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Yunasril Ali. 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Sinar Grafika :Jakarta.

Published

29-10-2024

How to Cite

Tradisi Menjual Anak Dalam Masyarakat Suku Bugis Makassar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(10), 115-119. https://doi.org/10.62504/jimr942

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Similar Articles

21-30 of 43

You may also start an advanced similarity search for this article.