Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Farrah Rahma Azarine Universitas Maarif Hayim Latif Author
  • Ahmad Heru Romadhon Universitas Maarif Hayim Latif Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr1170

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual Anak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak serta tanggung jawab pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan melalui kajian pustaka dan analisis dokumen hukum yang relevan, yang bertujuan untuk menggali dan memahami norma-norma hukum yang ada terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, penerapan hukum masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta edukasi tentang hak-hak anak yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, stigma yang ada dalam masyarakat juga menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang efektif. Kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan, bahkan merusak perkembangan anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan yang adil. Korban harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan fisik, layanan psikologis, dan jaminan kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum serta perluasan program rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efisien dalam melindungi anak-anak dan mencegah pelecehan seksual di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitri, W., Priyono, F. D., & Turisno, B. E. (2023). Aspek hukum keperdataan terhadap pemenuhan hak restitusi dalam perkara tindak pidana. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(1), 87. https://doi.org/10.29210/020221801

Fajar Rachmad Dwi Miarsa, A. heru R. (2020). Pelanggaran Hukum dalam Tindakan Vandalisme di Ruang Cyberspace. Jurnal Sosial Dan Pendidikan, 4(4), 497–503. https://doi.org/https://doi.org/10.51135/kambotivol1issue1page32-43

Fitri, W., Priyono, F. D., & Turisno, B. E. (2023). Aspek hukum keperdataan terhadap pemenuhan hak restitusi dalam perkara tindak pidana. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(1), 87. https://doi.org/10.29210/020221801

Siswanto, Y. A., Miarsa, F. R. D. F., & Sudjiono. (2024). Upaya Preventif sebagai bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1651–1667. https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313

Astomo, P. (2014). Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentanf Hukum Progresif Berbasis Teori Hukum. Yustisia, 90, 5–14. https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4056

Butarbutar, J. M. (2024). Penjatuhan Pidana Maksimal terhadap Anak Berhadapan Hukum Ditinjau dari Tujuan Hukum Pemidanaan Indonesia. 5(1), 484–494. https://doi.org/10.38035/jihhp

Jannah, M., & Matheus Lasarus Malaikosa, Y. (2024). Penerapan Sekolah Ramah Anak dalam Meningkatkan Karakter Anak di TK Al Hikmah. Jurnal Sosiologi Pendidikan Dan Pendidikan IPS (SOSPENDIS), 2(2), 64–72. https://doi.org/10.572349/cendikia.v2i7.2073

Vivian, Y., & Arsawati, N. N. J. (2020). Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Analisis Hukum, 5(3), 248–253. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.14769

Nirmalasari, D. Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual. KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 356–367. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.299

Pribadi, E., Muzqufa, R., Gartiwa, R. P., & Puspitasari, A. (2024). Pemahaman Mazhab Sejarah dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Ulayat di Indonesia : Studi Kasus terhadap Dinamika Sosial Legal Masyarakat Adat. UNES Law ReviewReview, 6(4), 11799–11808. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Alhattab, S. (2024). Over 370 million girls and women globally subjected to rape or sexual assault as children – UNICEF. https://www.unicef.org/press-releases/over-370-million-girls-and-women-globally-subjected-rape-or-sexual-assault-children

Alisa. (2023). Perlindungan Hukum: Pengertian, Bentuk, dan Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum. Gramedia.Com. https://www.unicef.org/press-releases/over-370-million-girls-and-women-globally-subjected-rape-or-sexual-assault-children

Ananda. (2022). Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Gramedia.Com. https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/?srsltid=AfmBOoqTFMD8lSjVIVYkZaF_uaZkFUfHyKy4Xg_YTQe51PgHk4AQoUBL

Judith, H. (2023). Judith Herman. Jwa.Org. https://jwa.org/encyclopedia/article/herman-judith

Mahir, S. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak. Pn-Belopa.Go.Id. https://pn-belopa.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak

Renie, A. (2024). Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ragam-ketentuan-usia-dewasa-di-indonesia-lt4eec5db1d36b7/

Selong Pengadilan Negeri. (2020). Istilah “Anak”, “anak”, dan “Belum Dewasa” Dalam Sistem Hukum Indonesia. Pn-Selong.Go.Id. https://www.pn-selong.go.id/tag/T04-P03-13/2017050302523089182388259097e2ec94b3.html

Riyadi Eko. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Nasional (Ed. 1 Cet.). Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 1 (2002).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 1 (2016).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1 (1859).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 (1981).

Published

11-05-2025

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. (2025). Journal of International Multidisciplinary Research, 3(1), 97-106. https://doi.org/10.62504/jimr1170

Similar Articles

11-20 of 121

You may also start an advanced similarity search for this article.