Analisis Efektivitas Wasiat Sebagai Instrumen Peralihan Harta Dalam Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr968Keywords:
Instrumen, Wasiat, Peralihan HartaAbstract
Efektivitas Wasiat sebagai Instrumen Peralihan harta dalam Perspektif Hukum Perdata Wasiat merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum perdata, wasiat memiliki posisi penting sebagai sarana peralihan harta yang memungkinkan pewaris untuk menentukan bagaimana harta kekayaannya akan dibagi setelah meninggal dunia, yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris yang ditinggalkan. Analisis efektivitas wasiat sebagai instrumen peralihan harta dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa keberhasilan wasiat dalam menjalankan fungsinya sangat tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wasiat. Proses hukum yang efisien dan adil juga berperan penting dalam memastikan bahwa wasiat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Downloads
References
A Pitlo, Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Inter Masa, 1990.
Anak Agung Devyn Amanda Dhiyo dan I Wayan Wiryawan, “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memperoleh Surat Keterangan Wasiat Terkait Permohonan Oleh Ahli Waris,” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 1 (2021).
Aningsih, K. R.(2022). Analisis TerhadapPembagianHartaWarisanDitinjau DariHukum Perdata. Jurnal Hukum Yarsi,12(2), 230-244.
Astrid Athina Indradewi, “Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris Jurnal Sapientia et Virtus | Volume 8 Nomor 1, Maret 2023.
Davenport,websitepemkotkotamalang https://keltunggulwulung. Malang kota.go .id/2022 /11/02/pengertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/ akses tanggal 1 juni 2024
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000
Diana Anisya Fitri Suhartono Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis) Vol.1, No.3 September 2022 e-ISSN: 2963-7651; p-ISSN: 2963-8704
Djaja S. Meliala, SH.,MH, ”Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi RevisiI”, Nuansa Aulia Bandung, 2023.
Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I.,M.H. & Prof. Dr. Johny Ibrahim, SH.,SE.,M.M.,M.Hum, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”. Prenadamedia Group, Depok. 2018. Hal. 123
Efendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997
H.F.A.Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996, Jilid I.
https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-lt6450ac1b1741b/?page=all Akses tanggal 1 juni 2024
Ketut Purwata, I. “Efektifitas Berlakunya Hukum Berinvestasi Dalam Pemanfaatan Tanah Untuk Bisnis Pariwisata”. Media Bina Ilmiah, 13(8), 2019, 1415-1432.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 41, Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
Marleen Natania1Jordanno Lesmana, Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata
Nur Aini Tanjung, Studi komparasi ketentuan wasiat dalam hukum perdata Dan kompilasi hukum islam (KHI), 2014
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Inter Masa, 1994
Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum Bandung: Pionir Jaya.
Usman, Suparman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Serang: Darul Ulum Press, 1993.
Wanda Shicilya Peralihan Hak Atas Harta Warisan Kepada Ahli Waris yang Dikuasai Secara Sepihak oleh Keluarga Pewaris, jurnal analogi hukum, 2022 Volume 4, Nomor 3, 2022. CC-BY-SA 4.0 License
Wandari, E. (2022). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Intestato Dan Testamentair. Sebuah Tinjauan Undang Undang Kehutanan Jurnal Hukum Yarsi.5(2), 20-38. Jurnal KewarganegaraanVol. 8 No. 1 Juni 2024P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta sinar grafika, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Herawati Syamsul, Abd. Basir, Andi Zulkarnain (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.