Analisis Efektivitas Wasiat Sebagai Instrumen Peralihan Harta Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Herawati Syamsul Universitas Indonesia Timur, Makassar Author
  • Abd. Basir Universitas Indonesia Timur, Makassar Author
  • Andi Zulkarnain Universitas Indonesia Timur, Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr968

Keywords:

Instrumen, Wasiat, Peralihan Harta

Abstract

Efektivitas Wasiat sebagai Instrumen Peralihan harta dalam Perspektif Hukum Perdata Wasiat merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang  setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum perdata, wasiat memiliki posisi penting sebagai sarana peralihan harta yang memungkinkan pewaris untuk menentukan bagaimana harta kekayaannya akan dibagi setelah meninggal dunia, yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris yang ditinggalkan. Analisis efektivitas wasiat sebagai instrumen peralihan harta dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa keberhasilan wasiat dalam menjalankan fungsinya sangat tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wasiat. Proses hukum yang efisien dan adil juga berperan penting dalam memastikan bahwa wasiat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Pitlo, Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Inter Masa, 1990.

Anak Agung Devyn Amanda Dhiyo dan I Wayan Wiryawan, “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memperoleh Surat Keterangan Wasiat Terkait Permohonan Oleh Ahli Waris,” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 1 (2021).

Aningsih, K. R.(2022). Analisis TerhadapPembagianHartaWarisanDitinjau DariHukum Perdata. Jurnal Hukum Yarsi,12(2), 230-244.

Astrid Athina Indradewi, “Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris Jurnal Sapientia et Virtus | Volume 8 Nomor 1, Maret 2023.

Davenport,websitepemkotkotamalang https://keltunggulwulung. Malang kota.go .id/2022 /11/02/pengertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/ akses tanggal 1 juni 2024

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000

Diana Anisya Fitri Suhartono Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis) Vol.1, No.3 September 2022 e-ISSN: 2963-7651; p-ISSN: 2963-8704

Djaja S. Meliala, SH.,MH, ”Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Edisi RevisiI”, Nuansa Aulia Bandung, 2023.

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I.,M.H. & Prof. Dr. Johny Ibrahim, SH.,SE.,M.M.,M.Hum, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”. Prenadamedia Group, Depok. 2018. Hal. 123

Efendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997

H.F.A.Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996, Jilid I.

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli-lt6450ac1b1741b/?page=all Akses tanggal 1 juni 2024

Ketut Purwata, I. “Efektifitas Berlakunya Hukum Berinvestasi Dalam Pemanfaatan Tanah Untuk Bisnis Pariwisata”. Media Bina Ilmiah, 13(8), 2019, 1415-1432.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 41, Jakarta: Balai Pustaka, 2014.

Marleen Natania1Jordanno Lesmana, Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata

Nur Aini Tanjung, Studi komparasi ketentuan wasiat dalam hukum perdata Dan kompilasi hukum islam (KHI), 2014

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Inter Masa, 1994

Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum Bandung: Pionir Jaya.

Usman, Suparman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Serang: Darul Ulum Press, 1993.

Wanda Shicilya Peralihan Hak Atas Harta Warisan Kepada Ahli Waris yang Dikuasai Secara Sepihak oleh Keluarga Pewaris, jurnal analogi hukum, 2022 Volume 4, Nomor 3, 2022. CC-BY-SA 4.0 License

Wandari, E. (2022). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Intestato Dan Testamentair. Sebuah Tinjauan Undang Undang Kehutanan Jurnal Hukum Yarsi.5(2), 20-38. Jurnal KewarganegaraanVol. 8 No. 1 Juni 2024P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta sinar grafika, 2008.

Published

09-11-2024

How to Cite

Analisis Efektivitas Wasiat Sebagai Instrumen Peralihan Harta Dalam Perspektif Hukum Perdata. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(11), 114-118. https://doi.org/10.62504/jimr968

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.