Analisis Yuridis Perlindungan Tawanan Anak Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Tawanan Anak Palestina Oleh Tentara Israel)

Authors

  • Anis Fachruri Universitas Bina Bangsa, Serang Author
  • Kasmudi Universitas Bina Bangsa, Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/bx43md32

Keywords:

Humaniter, Tawanan Anak

Abstract

Tindakan terhadap anak-anak Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak Hukum Humaniter Internasional terhadap situasi tersebut. Tindakan terhadap anak-anak Palestina. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami potensi konsekuensi tindakan Israel terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian menemukan bahwa perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina sebagian besar melibatkan penggunaan instrumen internasional dan kemanusiaan. Sanksi kedua yang dapat diterapkan kepada Israel adalah sanksi finansial yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional akibat pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agisari, Orang-Orang yang Dilindungi (Protected Persons), 14 April 2010, dilansir Dari https://agisardhifhub.wordpress.com/2010/04/14/orang-orang-yang-dilindungi-protectedperson/ pada 19 Januari 2017

Ambarwati, Denny Ramdhany, Rina Rusman, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm 152.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal. 25

Israel’s Law of War Booklet 1986

Israel’s Manual on the Laws of War 1998

Judgement of Israel’s High Court of Justice in the Public Committee against Torture in Israel case 2006

Konvensi Hak Anak 1989

Konvensi Jenewa III 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang

Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan Orang-Orang Sipil Dalam Waktu Perang

Mayoritas Tawanan Bocah Alami Penyiksaan di Penjara „israel‟, dilansir dari http://sahabatalaqsha.com/nws/?p=18750 diakses pada 13 Oktober 2016

Nita Triana, Perlindungan Perempuan dan Anak Ketika Perang dalam Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, Juli-Desember 2009, STAIN Purwokerto, Hal. 5

Pasal 34 Piagam PBB

Pasal 41 Piagam PBB

Pasal 42 Piagam PBB

Point 5 pada The Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata

Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional

UNICEF kritik Israel Penjarakan AnakAnak Palestina, dilansir dari http://parstoday.com/id/news/middle_easti7567unicef_kritik_israel_penjarakan_anak_anak_palestina diakses pada 13 Oktober 2016

Published

27-01-2024

How to Cite

Analisis Yuridis Perlindungan Tawanan Anak Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Tawanan Anak Palestina Oleh Tentara Israel). (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 434-438. https://doi.org/10.62504/bx43md32

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Similar Articles

1-10 of 36

You may also start an advanced similarity search for this article.