Analisis Yuridis Perlindungan Tawanan Anak Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Tawanan Anak Palestina Oleh Tentara Israel)
DOI:
https://doi.org/10.62504/bx43md32Keywords:
Humaniter, Tawanan AnakAbstract
Tindakan terhadap anak-anak Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak Hukum Humaniter Internasional terhadap situasi tersebut. Tindakan terhadap anak-anak Palestina. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami potensi konsekuensi tindakan Israel terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian menemukan bahwa perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina sebagian besar melibatkan penggunaan instrumen internasional dan kemanusiaan. Sanksi kedua yang dapat diterapkan kepada Israel adalah sanksi finansial yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional akibat pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional.
Downloads
References
Agisari, Orang-Orang yang Dilindungi (Protected Persons), 14 April 2010, dilansir Dari https://agisardhifhub.wordpress.com/2010/04/14/orang-orang-yang-dilindungi-protectedperson/ pada 19 Januari 2017
Ambarwati, Denny Ramdhany, Rina Rusman, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm 152.
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal. 25
Israel’s Law of War Booklet 1986
Israel’s Manual on the Laws of War 1998
Judgement of Israel’s High Court of Justice in the Public Committee against Torture in Israel case 2006
Konvensi Hak Anak 1989
Konvensi Jenewa III 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang
Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan Orang-Orang Sipil Dalam Waktu Perang
Mayoritas Tawanan Bocah Alami Penyiksaan di Penjara „israel‟, dilansir dari http://sahabatalaqsha.com/nws/?p=18750 diakses pada 13 Oktober 2016
Nita Triana, Perlindungan Perempuan dan Anak Ketika Perang dalam Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2, Juli-Desember 2009, STAIN Purwokerto, Hal. 5
Pasal 34 Piagam PBB
Pasal 41 Piagam PBB
Pasal 42 Piagam PBB
Point 5 pada The Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata
Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional
UNICEF kritik Israel Penjarakan AnakAnak Palestina, dilansir dari http://parstoday.com/id/news/middle_easti7567unicef_kritik_israel_penjarakan_anak_anak_palestina diakses pada 13 Oktober 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anis Fachruri, Kasmudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.