Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Bagi Pejabat Daerah Yang Menerima Gratifikasi Pada Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1176Keywords:
Pertanggungjawaban, Penegakan Hukum, GratifikasiAbstract
Fakta menunjukan setiap tempat pasti ada perbuatan melawan hukum. Khususnya para pejabat daerah yang melanggar asas transparasi dan akuntabilitas. Serta melanggar etika dan hukum, berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instunsi pemerintah. Penegakan hukum harus tegas menangani tindak gratifikasi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu gratifikasi masalah yang sering terjadi berupa memberikan hadiah untuk niat yang tidak baik. Penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor serta menuntut pengembalian kerugian yang dialami negara. Pertanggungjawaban hukum bagi pejabat daerah yang menerima gratifikasi dalam pelayanan publik sanagt penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pejabat daerah yang terlibat gratifikasi serta peran penegak hukum dalam meminimalisir adanya gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Actual Approve). Hasil penelitian menunjukkan gratifikasi sudah dianggap sebagai bentuk suap. Lemahnya pengawasan secara internal juga menjadi faktor utama gratifikasi terjadi. Pelanggaran seperti ini mengakibatkan prinsip good governance menjadi tercoreng. Dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa peraturan yang sudah ada terkait gratifikasi masih terdapat kelemahan atau celah yang dimanfaatkan pelaku. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran menjadi kunci untuk mencipatakan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dalam penelitian ini untuk mengatasi gratifikasi dalam pelayanan publik dengan memperkuat sitem pengawasan di setiap instansi pemerintah serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat daerah mengenai hukum antikorupsi.
Downloads
References
Athallah, A. A., Hasan, S. K., & Yuningsih, H. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia. Jurnail Ilmiah Ilmu HUkum, Vol 6, 5164. https://doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2854
Azhary, V. H. (2019). Nepotisme Dan Gratifikasi Sebagai Unsur Budaya Pada Korupsi Politik Dan Birokrasi Di Indonesia. Simposium Nasional, 1 (1).
Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK (p. hlm 64). Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Cetakan 2, p. hlm 5). PT Raja Grafindo Persada.
Heliany, S.H., M.H, I. (2019). Kebijakan Publik Dalam Pelayanan Hukum Di Kota Bekasi. Jurnal Ilmiah Hukum DeJure: Kajian ILmiah Hukum, 4 (1), 3144.
Lasmadi, S., & Suriyono, H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi (K. S. Wahuyuningrum (ed.); Cetakan 1, p. 59). PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Naibaho, M. P. (2019). Korelasi Kemiskinan dan Persepsi Kualitas terhadap Probabilitas Menyuap dalam Pelayanan Publik : Studi Kasus Indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi, Vol 15, N.
Ninus D. Andarnuswari (ed). (2019). Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi dalam Putusan Pengadilan (Edisi Revisi) (p. hlm 51).
Saputra, D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menerima Gratifikasi Dengan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, No, hlm 12-21. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4959
Sianturi, S. . (1996). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya (Cet . ke-1).
Sitompul, A., Sitompul, R. M., & Sitompul, M. N. (2024). Gratification Development in Corruption in Indonesia. International Asia Of Law and Money Laundering, 3(1), 1722. https://doi.org/https://doi.org/10.59712/iaml.v3i1.77
Sitorus, E. M. S. (2022). Upaya Pemerintah Desa Dalam Mencegah Gratifikasi (Studi di Kantor Kepala Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara).
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. In Alumni. PT Alumni.
Tahir, A., Ali, M., & Setiawan, M. A. (2021). Bribery And Gratuity : Regulatory Analysis And Judicial Response. Jurnal Ius Constituendum, Vol 6, No, 367–380. https://doi.org/10.26623/JIC.V6I2.4093
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heny Kusumawati, Ahmad Heru Romadhon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.