Dampak Positif Penagakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62504/4yrjmk59Keywords:
hukum cyber crime, perlindungan masyarakat, kesadaran masyarakatAbstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk di Indonesia. Salah satu dampak positif dari perkembangan TIK adalah semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi dan layanan secara daring. Namun, perkembangan TIK juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana cyber crime. Hukum cyber crime di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 JO. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 JO. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak pelaku cyber crime.
Downloads
References
Artikel Jurnal
Ketaren, Eliasta (2016). CYBERCRIME, CYBER SPACE, DAN CYBER LAW. Jurnal TIMES, Vol. V No 2 : 35-42
Sari, Utin Indah Permata (2021). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA PENANGANAN CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH VIRTUAL POLICE DI INDONESIA. Mimbar Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1
Setiawan, Yandi. Dampak Positif Dan Negatif Cyber Crimer Dan Cyber Law 2016
Yakhmid, Rizky Yayang (2023). Waspada Kejahatan Siber di Era Serba Daring. urnal LAN RI 2023
Dokumen Resmi
UU RI 11 No. 2008 Juncto UU RI No. 16 Tahun 2019 Juncto UU RI No.1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: KEMENKUMHAM.
Website / Internet
Dennis, Michaelk Aaron (2024). Cybercrime Law. Diambil dari https://www.britannica.com/topic/cybercrime
FBI, The Cyber Threat . Diambil dari https://www.fbi.gov/investigate/cyber
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Iqbal Rifa’i (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.