Kebebasan Berkontrak, Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Itikad Baik Saat Pelaksanaan Kontrak, Itikad Baik Pra Kontrak

Authors

  • Fajar Satriyawan Wahyudi Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo Author
  • May Shinta Retnowati Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr791

Keywords:

Perjanjian, Kontrak, Itikad Baik

Abstract

Dalam Perjanjian memiliki peran sentral dalam aktivitas bisnis baik dalam konteks domestik maupun lintas batas negara. Kebebasan berkontrak memungkinkan subjek hukum untuk menentukan, dengan siapa, dan dalam format apa mereka akan menjalin perjanjian. Pada abad ke-19, kebebasan berkontrak menjadi prinsip yang mendasari pasar bebas, dan campur tangan pemerintah dianggap melanggar prinsip ini. Namun, dalam realitasnya, kebebasan berkontrak sering kali mendorong menuju kebebasan tanpa batas. Hukum kontrak mengandalkan tiga prinsip utama: Konsensualisme, Kekuatan Mengikatnya Kontrak, dan Kebebasan Berkontrak. Kekuatan mengikatnya kontrak menjadi esensial dalam hukum perjanjian, memastikan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak yang terlibat. Pengaruh nilai-nilai agama dan filosofis terlihat dalam formulasi hukum, mencerminkan nilai-nilai dan moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Prinsip itikad baik, misalnya, menegaskan bahwa setiap pihak harus bertindak dengan jujur dan adil dalam menjalankan kewajiban dan haknya, sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menyoroti kompleksitas dan dinamika dalam hukum perjanjian, di mana nilai-nilai agama dan filosofis berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum modern seperti kebebasan berkontrak dan itikad baik. Pemahaman yang mendalam terhadap hal ini penting untuk mengembangkan regulasi hukum yang adil dan berkeadilan dalam masyarakat yang semakin global dan kompleks ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Ctra Aditya Bakti.

Budiono, H. (2001). Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht,. Diss Leiden.

Friedman, L. M. (1984). American Law. London: W.W. Norton & Co. London.

Khairandy, R. (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pasca Sarjana FH-UI.

Nurbani, S. H. (2014). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. (1993). “Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya”. Bandung: Alumni.

Simatupang, R. B. (2003). “Aspek Hukum dalam Bisnis”. Jakarta: Renika Cipta.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Subekti, R. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Tillema, A. S. (1993). Contract Law in the Netherlands. Kluwer: DeventeR.

Tumbeleka, A. V. (2012). Tesis "Kajian Kontrak Baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dalam Perspektif Itikad Baik (Kasus Rumah Susun Permata Gandaria antara Nyonya X dengan PT. Putra Surya Perkasa.". Jakarta: FHUI.

Utrecht, E. (1986). Pengantar Hukum Administrasi Republik Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Published

17-07-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kebebasan Berkontrak, Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Itikad Baik Saat Pelaksanaan Kontrak, Itikad Baik Pra Kontrak. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(7), 306-312. https://doi.org/10.62504/jimr791

Similar Articles

31-40 of 168

You may also start an advanced similarity search for this article.