Judicial Review Peninjauan Kembali Yang Dilakukan Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara

Authors

  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo, Indonesia Author
  • Hardi Anugrah Santoso Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo, Indonesia Author
  • M. Zamroni Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo, Indonesia Author
  • Wahyu Ariadi Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr916

Keywords:

Peninjauan Kembali, Pejabat, Tata Usaha Negara

Abstract

Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afiyanto, M., Siti Aisyah, R. R., Nugraha, X., Mashuri, M., & Firmansyah, R. (2021). Analisis Pengujian Keputusan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) Di Pengadilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/Pk/Tun/2013. Journal of Syntax Literate, 6.

Ahmad Shodiqin. (2023). Menekuni Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. 2(2), 113–121.

Akbar, M. K. (2020). Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Dharmasisya, 1(1), 352–363.

Amancik, A., Illahi, B. K., & Saifulloh, P. P. A. (2021). Perluasan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara dalam keadaan darurat bencana non alam di Indonesia. Nagari Law Review, 4(2), 154–174.

Bahri, S. (2020). Pelaksanaan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Pemberhentian Direktur Teknik PDAM Tirta Daroy Banda Aceh (p. 78). Skripsi (dipublikasikan),(Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2020).

Batu, A. L., & Hayati, T. (2023). Penanganan Bagi Pejabat Pemerintah Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. UNES Law Review, 5(4), 2918–2927.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Damayanti, F. I., & Soeskandi, H. (2022). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 280–290.

Fadli, R., & Samsukadi, M. (2022). Analisis Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Perspektif Siyasah Qadaiyyah. 7, 157–168.

Hutasoit, D. R. (2022). Analisis Terhadap Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Imam Fawaid, & Abd. Rahman. (2022). Sejarah Hukum Peradilan Di Indonesia. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 3(1), 129–144.

Iswahyudi, F., & Presiden, P. (2024). Urgensi Pengaturan Terkait Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Ibu Kota Negara. 3(1), 289–299.

Latief, S., & Chandra, A. E. (2020). Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia Dan Belanda. Journal of Judicial Review, 22(2), 215–228.

Mangalik, F., & Kirana, G. C. (2020). Analisis Yuridis Fiktif Positif Pada Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Studi Kasus Perkara Peninjauan Kembali Nomor 175/Pk/Tun/2016).

Masloman, N. (2022). Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Lex Administratum, 1(1), 8.

Masrufah, & Wibowo, A. (2023). Perihal Putusan Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 113–118.

Mujiburohman, D. A. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (T. P. D. I. STPN (ed.)). STPN Press.

Mukhlis, A. R. (2016). “Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Perkara Tata Usaha Negara (Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 Pk/Tun/2017 Antara Pt. Semen Indonesia (Persero) Tbk Melawan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia),” 2016, 1–23.njauan Yuridis Peninj. 1–23.

Nuna, M., Moonti, R. M., Tumuhulawa, A., & Kodai, D. A. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Terhadap Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 106–118.

Nurhidayati, S., & Wibowo, A. (2023). Konsekuensi Kompetensi Absolut Terhadap PTUN Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 118–128.

Parmonang Sianipar, D. E. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Diberikan Sanksi Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Yang Diatur Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2019/PTUN. JKT). Indonesian Notary, 3(3), 12.

Prahassacitta, V. (2019). Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Yuridis. Binus University.

Pratama, S. M., Rompis, A. E., & Nurzaman, R. A. (2021). Kewenangan PTUN dalam Memeriksa Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja dan Implikasi Putusannya. Risalah Hukum, 17, 11–25.

Prayoga, A. (2021). Aturan Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM …, 1, 1–14.

Rafizah, S. (2022). Upaya Hukum Alternatif Atas Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Tata Usaha Negara Nomor: 16/G/2019/PTUN. BNA). UIN Ar-Raniry.

Rahman, R., Setiawan, A., & Muslih, M. (2023). Lembaga Peninjauan Kembali Untuk Menciptakan Miracle Of Justice Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. 01(01), 10–19.

Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal ESENSI HUKUM, 4(2), 131–138.

Saputra, I. E., Irwan, M., & Rahman, A. (2022). Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan. Sawerigading Law Journal, 1(2), 101–111.

Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet , Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, 15(64), 63–71.

Socawibawa, N. indra, & Wibowo, A. (2023). Efektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 45–52.

Utami, C. P. (2020). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kepengurusan Partai Politik Di Indonesia (Studi Kasus terhadap Partai Hanura Tahun 2018). Universitas Pancasakti Tegal.

Walangadi, G. R., Manoppo, B., & Soepeno, M. H. (2021). Penyebab Mendapat Dan Tidak Mendapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam. Lex Privatum, IX(1), 54–62.

Wardana, R. A. A., & Putra, I. P. R. A. (2023). Analisis Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Kertha Semaya, 11(11), 2527–2537.

Wibowo, A. (2023). Perihal Putusan Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Tata Usaha Negara: Putusan, Upaya Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 113–118.

Wulandari, D. (2020). Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 32–56.

Yunadi, P. (2017). Kajian Hukum Transfer Pricing (Penentuan Harga Transfer) Pajak Penghasilan Perusahaan Multinasional Di Indonesia. Repository Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 42–47.

Zainuri, A. (2017). Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Terhadap Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh Pt Semenindonesia Di Rembang Jawa Tengah, (Studi Kasus Putusan Pk Ma Nomor 99/Pk/Tun/2016). Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 9(01), 1–16.

Published

30-11-2023

How to Cite

Judicial Review Peninjauan Kembali Yang Dilakukan Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(1), 181-191. https://doi.org/10.62504/jimr916

Similar Articles

1-10 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.