Kebaruan Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahir Undang-undang Cipta Kerja

Authors

  • Akhmad Nazar Virgiawan Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Dian May Syifa Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Ergina Faralita Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/d6nkw771

Keywords:

Kebaruan, Hukum Ketenagakerjaan, Cipta Kerja

Abstract

Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusmidah. (2011). Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum. Sofmedia.

Alfiyani, N. (2020). Perbandingan Regulasi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Ketengakerjaan Dan Undang-Undang Cipta Kerja. AN-NIZAM Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 14(2), 121–139.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1). https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/419

BPS. (2021). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 6,26 persen. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1815/februari-2021--tingkat-pengangguranterbuka--tpt--sebesar-6-26-persen.html

Bungin, M. B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana Prenada Media Group.

Charda, S. (2015). Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 1–21.

Fakih, M. (2002). Judul Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Pustaka Pelajar.

Fatahillah, M. A., & Padang, A. T. (2021). Analisis Tentang Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR’IYYAH, 2(2), 402–413.

Husni, L. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478–484.

Kartasapoetra. (1986). Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila. Bina Askara.

MD, Moh. M. (2001). Politik Hukum di Indonesia. LP3ES.

Mochtar, Z. A. (2015). Antinomi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(3), 316–336.

Sari, H. R. S. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja oleh Badan Penyelengaraan jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Universitas Bandar Lampung.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171–1195.

Published

26-12-2023

How to Cite

Kebaruan Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahir Undang-undang Cipta Kerja. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 889-898. https://doi.org/10.62504/d6nkw771

Similar Articles

1-10 of 150

You may also start an advanced similarity search for this article.