Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Agraria Nasional

Authors

  • M Ilham kurniawan Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/txsxcb49

Keywords:

Kedudukan, hukum agraria, hukum adat

Abstract

Hukum adat mengacu pada kerangka hukum yang diakui secara luas di masyarakat india dan negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok, Jepang, dan India. Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia. Bangsa Belanda tunduk pada ulum agraris barat. Apa yang dimaksud dengan landasan hukum dan prasyarat hukum adat, serta apa yang dimaksud dengan hukum agraria nasional dalam hukum adat. Landasan teori empiris saya gunakan untuk menganalisis teks-teks hukum pertanian sebagai landasan teori publikasi ini.Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

HAJI SUPARMAN USMAN serang Iain “suhada “press 2014 “HUKUM AGRARIA DI INDONESIA” (Bagian hukum tanah)

SOEPOMO ,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (cetakan ke enam belas). Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004 Undang –undang pokok Agraria ( UUPA)

Published

01-02-2024

How to Cite

Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Agraria Nasional. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(2), 64-67. https://doi.org/10.62504/txsxcb49

Similar Articles

31-40 of 95

You may also start an advanced similarity search for this article.