Batasan Melihat Aurat Perempuan dalam Proses Pinangan: Studi Komparatif Antara Perspektif Ibnu Hazm dan Imam Syafi'i
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr969Keywords:
Aurat Khitbah, Imam Syafi'I, Ibn HazmAbstract
Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga melibatkan dimensi sosial, hukum, dan spiritual yang mempengaruhi masyarakat. Proses khitbah atau lamaran menjadi langkah penting dalam pernikahan, di mana batasan melihat aurat perempuan menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendalami pandangan Ibnu Hazm dan Imam Syafi'i mengenai batasan melihat aurat perempuan dalam proses pinangan. Penelitian ini menggunakan jensi penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka atau kajian literatur. Hasil dari penelitian penelitian ini adalah bahwa Ibnu Hazm memperbolehkan laki-laki untuk melihat seluruh anggota wanita pinangan dan bukan wanita secara umum, sedangkan Imam Syafi'i membatasi pandangan hanya pada wajah dan telapak tangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat Muslim dalam menjalani proses khitbah sesuai dengan prinsip syariat Islam
Downloads
References
Ahmad Zuhri, Syukri. (2021). Proses mengenal calon istri dalam perspektif Islam. Penerbit Fikih Indonesia.
Al-Jabiri, F. (2020). Pandangan ulama klasik tentang aurat perempuan dalam proses pinangan. Jurnal Hukum Islam, 15(3), 345-360.
Al-Zuhaili, W. (2004). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Vol. 9). Gema Insani.
Hadi, M. (2019). Ibnu Hazm dan metode istinbath Al-Zahiri. Majalah Al-Ulum, 12(2), 101-115.
Hasan, A. (2006). Pedoman hidup berumah tangga dalam Islam. Prenada Media.
Hasan, A. (2021). Batas aurat perempuan dalam perspektif fikih kontemporer. Jurnal Syariah Islam, 7(1), 88-103.
Ibrahim, J. (2006). Metode penelitian hukum normatif. Pustaka Ramadhan.
Ibn Manzur. (t.t.). Lisan al-Arab. Al-Maktabah al-Taufiqiyah.
Mujahid, M. (2018). Hak perempuan dalam pernikahan Islam. Al-Maarif Press.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Nizar, S. (2020). Interpretasi aurat dalam Islam dan kebolehan dalam melihat calon pasangan. Al-Hikmah Journal, 3(2), 213-230.
Sainul, A., & Amanah, N. (2016). Pandangan ulama klasik tentang batasan aurat perempuan dalam Islam. Jurnal Fiqih dan Hukum Islam, 10(1), 101-110.
Siddiqui, A. (2019). Perbandingan pandangan fiqh tentang aurat dalam proses pinangan. International Journal of Islamic Studies, 5(4), 452-469.
Soetandyo, W. (2008). Pendekatan komparatif dalam studi hukum Islam. Penerbit Universitas Indonesia.
Yanti, L. (2014). Khitbah dalam hukum Islam dan budaya lokal. Jurnal Studi Gender, 12(1), 55-70.
Zain, M. (2020). Aspek-aspek hukum Islam dalam peminangan. Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2), 165-180.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Rahma Fitri Prameswari Zain, Muhammad Fahmi Azizi, Sofwan Hadianto Prasetyo, Wildana Wargadinata (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.