Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Adat Oleh Lembaga Adat Di Aceh

Authors

  • Rahma Kuvita Wulandari Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo, Indonesia Author
  • Rahayu Sri Utami Universitas Maarif Hasyim Latif,Sidoarjo,Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/JIMR1270

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, lembaga adat, tindak pidana korupsi

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu aspek penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku adat oleh lembaga adat di Aceh, yang menimbulkan persoalan hukum mengenai status lembaga adat sebagai subjek hukum pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap lembaga adat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, serta menelaah bagaimana hukum diterapkan terhadap pelaku yang berasal dari struktur kelembagaan non-pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus, yaitu dengan mengkaji secara langsung kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lembaga adat bukan subjek hukum pidana konvensional seperti individu atau korporasi, namun dapat dipersamakan dengan korporasi berdasarkan Pasal 20 UU Tipikor karena memiliki struktur organisasi, menerima dana publik, dan menjalankan fungsi publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah lembaga adat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui pengurusnya yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan tetap mempertimbangkan asas legalitas dan prinsip keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192–206. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192–206.

Gayo, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah)(Legal Protection For Title Over Customary Land (Case Study In The Province Of Aceh In Particular, The Regency Of Bener Meriah)). JurnalPenelitianHukumDE JURE, 18(3), 289–304.

Hamzah, A. (1986). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Dari Retribusi Ke Reformasi. PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(1), 335–340.

Muladi, & Priyatno, D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muthahhari, I. I. (2011). Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Setyadi, A. (2023). Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Adat Rp 5,6 M, Jaksa Geledah Kantor MAA. DetikSumut. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7001282/usut-dugaan-korupsi-pengadaan-buku-adat-rp-5-6-m-jaksa-geledah-kantor-maa

Sihotang, A. P., & Izziyana, W. V. (2023). Reformulasi Kebijakan Terhadap Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat Bagi Korporasi dalam KUHP. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 26(2), 85–97.

Suprapto. (1963). Hukum Pidana Ekonomi ditinjau dalam Rangka Pembangunan Nasional. Widjaja, Jakarta.

Published

04-06-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Adat Oleh Lembaga Adat Di Aceh. (2025). Journal of International Multidisciplinary Research, 3(6), 47-51. https://doi.org/10.62504/JIMR1270

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 97

You may also start an advanced similarity search for this article.