Analisis Yuridis Mengenai Kejahatan Genosida dalam Statuta Roma Kasus Studi Periode Konflik Regional

Authors

  • Syaiful Aldiansyach Universitas Bina Bangsa Author
  • Faturrohman Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/6fc29r28

Keywords:

Analisis, Kejahatan Genosida, Statuta Roma

Abstract

Kejahatan genosida merupakan salah satu kejahatan paling serius di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Studi ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap kasus kejahatan genosida dalam konteks Statuta Roma, dengan fokus pada periode konflik regional yang melibatkan kekerasan etnis dan agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan menganalisis teks Statuta Roma, keputusan Mahkamah Pidana Internasional terkait kejahatan genosida, serta studi kasus konkret pada periode konflik regional yang tercatat dalam sejarah hukum internasional. Data primer dan sekunder digunakan untuk mendukung analisis dan temuan. Analisis mendalam terhadap Statuta Roma menunjukkan pengertian dan unsur-unsur kejahatan genosida yang dijelaskan secara rinci. Studi kasus periode konflik regional mengungkapkan tantangan dalam identifikasi, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan genosida. Keberhasilan atau kegagalan penanganan kasus tersebut secara yuridis dipengaruhi oleh kerja sama internasional, politik regional, dan faktor-faktor kontekstual. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kejahatan genosida dalam konteks Statuta Roma dan mengidentifikasi kendala serta potensi solusi dalam penanganan kasus kejahatan serius ini. Rekomendasi disajikan untuk memperkuat kerja sama internasional, memperbaiki sistem peradilan internasional, dan meningkatkan kesadaran global terhadap perlunya penegakan hukum terhadap kejahatan genosida.Studi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman yuridis mengenai kejahatan genosida dalam Statuta Roma, khususnya dalam konteks konflik regional. Implikasi dan rekomendasi dapat menjadi landasan untuk perbaikan sistem peradilan internasional dan penanganan kejahatan serius di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hermanto, B. (2019). Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 89-106.

Mahendra, H. P., Suci, L., Fatimah, A., Nugraha, H. L., & Antoni, H. (2023). Dampak Tidak Meratifikasi Statuta Roma 1998 Terhadap Penegakan Hukum Dalam Menangani Tragedi Jambo Keupok Aceh Tahun 2003. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 23784-23791.

Martowirono, S. (2017). Azas Pelengkap Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Pidana Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 31(4), 339-356.

Maruf, W. A., Putranti, I. R., & Rosyidin, M. (2017). 11. Kebijakan Indonesia Belum Meratifikasi Statuta Roma 1998. Journal of International Relations, 3(2), 83-90.

Rani, F. H., & Maknun, L. (2022). HAK-HAK TERDAKWASELAMA PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL BERDASARKAN STATUTA ROMA. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15-26.

Turnip, M. S. H. (2020). Urgensi Indonesia Meratifikasi Statuta Roma Dan Harmonisasinya Pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Ham. Jurnal Pendidikan Tambusai, 4(1), 453-461.

Published

01-02-2024

How to Cite

Analisis Yuridis Mengenai Kejahatan Genosida dalam Statuta Roma Kasus Studi Periode Konflik Regional. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(2), 47-51. https://doi.org/10.62504/6fc29r28

Most read articles by the same author(s)

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

Similar Articles

1-10 of 275

You may also start an advanced similarity search for this article.