Hukum Agraria Hak Atas Tanah

Authors

  • Wira sastra Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/rsbxrq08

Keywords:

Agraria, Hak Milik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria

Abstract

Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya. Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M.P. Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.1.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, jilid 1 Hukum Tanah Nasional, 10 Penertbit Djambatan, Edisi Revisi 1999, hlm.5, 8, 17, 23, dan 26 https://www.notion.so/1d4024392c694607bc6b0d4d498ac5ae?pvs=4 di aksen pada jam 22:52 tanggal 25/1/2024

Dr urip santoso “pengaturan dan pendaftaran tanah” Kencana prenda media group Jakarta catatan ke 1 tahun 2010 h.42

Published

01-02-2024

How to Cite

Hukum Agraria Hak Atas Tanah. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(2), 71-74. https://doi.org/10.62504/rsbxrq08

Similar Articles

11-20 of 284

You may also start an advanced similarity search for this article.