Hukum Agraria Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.62504/rsbxrq08Keywords:
Agraria, Hak Milik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok AgrariaAbstract
Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya. Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya.
Downloads
References
M.P. Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.1.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, jilid 1 Hukum Tanah Nasional, 10 Penertbit Djambatan, Edisi Revisi 1999, hlm.5, 8, 17, 23, dan 26 https://www.notion.so/1d4024392c694607bc6b0d4d498ac5ae?pvs=4 di aksen pada jam 22:52 tanggal 25/1/2024
Dr urip santoso “pengaturan dan pendaftaran tanah” Kencana prenda media group Jakarta catatan ke 1 tahun 2010 h.42
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wira sastra, Ayang Fristia Maulana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.