Kompleksitas Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak dari Kejahatan Asusila di Indonesia

Authors

  • Boby Pratama Dirja Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Author
  • Ahmad Heru Romadhon Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Author
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Author
  • Bambang Soegiarto Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr915

Keywords:

Perlindungan, Anak, Polisi

Abstract

Penelitian ini mengkaji kompleksitas penanganan kejahatan asusila terhadap anak di Indonesia, khususnya terkait inefisiensi Undang-Undang Perlindungan Anak dan lemahnya penegakan hukum. Latar belakang penelitian didasarkan pada maraknya kasus kejahatan asusila terhadap anak, definisi anak yang beragam, serta lambatnya penanganan kasus oleh berbagai lembaga. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan, terutama penanganan kasus oleh Polri dan KPAI, serta perlu adanya harmonisasi aturan hukum dan prosedur antara peradilan umum dan disiplin internal Polri. Penelitian juga mengungkap perlunya pendekatan multisektoral dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak untuk pencegahan dan penanganan kasus kejahatan asusila terhadap anak, serta pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas semua lembaga yang bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2005). Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime dan Cyber Sex. LAW REFORM, 1(1), 11–27.

Arliman, L. (2017). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum POSITUM, 1(2), 19.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.

Dwiguna, A. H., & Sambas, N. (2016). Peran KPAI dalam Penanggulangan Tindak Pidana Asusila terhadap Anak Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hestiningsih, W., & Novarizal, R. (2020). Upaya Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan). Sisi Lain Realita, 5(2), 19–33.

Prints, D. (1997). Hukum Anak Indonesia (Citra Adiya Bhakti (Ed.)).

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (R. Aditama (Ed.)).

Reza, H. (2013). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

W, W. P. (2020). Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Kumparan.Com.

WULANDARI, R. A. (2020). PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KAB.GOWA (STUDI PADA POLRES GOWA). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR.

Zulkhair, S. S. dan. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. CV.Novinda Mandir.

Published

29-12-2023

How to Cite

Kompleksitas Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak dari Kejahatan Asusila di Indonesia. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 1184-1194. https://doi.org/10.62504/jimr915

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 55

You may also start an advanced similarity search for this article.