Dialektika Adat Dan Hukum Islam: Menelusuri Peran Budaya Lokal Dalam Penegakan Hukum Perzinaan Di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1277Keywords:
Hukum Islam, Adat Aceh, PerzinaanAbstract
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan hukum Islam melalui Qanun Jinayat, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan. Namun, penerapan hukum tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berdialektika dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang masih kuat melekat dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana peran budaya lokal, khususnya hukum adat, berinteraksi dengan hukum Islam dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku perzinaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan data sekunder berupa literatur hukum dan studi empiris sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Aceh berfungsi sebagai instrumen sosial yang memperkuat efektivitas hukum Islam melalui pendekatan restoratif, seperti penyelesaian kekeluargaan dan pemberian sanksi sosial, sebelum pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum syariah. Kesimpulannya, budaya lokal berperan signifikan dalam memberikan legitimasi sosial terhadap penerapan syariat Islam, serta menjadi jembatan antara norma agama dan realitas sosial masyarakat. Dialektika ini menciptakan model pluralisme hukum yang kontekstual, harmonis, dan lebih diterima oleh masyarakat Aceh.
Downloads
References
Adli, M., & Sulaiman, S. (2018). Penanganan Hoaks Berdasarkan Hukum Adat Aceh. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 3(2), 160–174.
Anwar, R. (2013). Ketua MS Aceh : Kedudukan Mahkamah Syar’iyah dan Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh. Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Azmi, M., Herawati, H., & Banun, S. (2024). Zina Dalam Perspektif Qanun Jinayat Aceh Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Journal Of Law And Government Science, 10(2), 78–87.
Azzahidi, Y. (2024). Analisis Konsep Ta’zir dalam Penanggulangan Tindak Pidana Asusila Menurut Hukum Pidana Islam. Mandalika Law and Justice Review (MLJR), 1(1), 58–67.
Gayo, A. A. (2017). Aspek hukum pelaksanaan qanun jinayat di provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 12(2), 131–154.
Ismail, F. (2022). Eksistensi Kebudayaan Islam Aceh Terhadap Keutuhan Budaya Indonesia. Proceedings Icis, 1(1), 433–444.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nurdin, R. (2018). Kedudukan qanun jinayat aceh dalam sistem hukum pidana nasional indonesia. Jurnal Miqat, 42(2), 356–378.
Partini, N. N. T. (2024). Peran Hukum Adat dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa. JURNAL VIRTUE JURISPRUDENCE: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 192–201.
Sarasvati, N. A., Purnama, M. A. R., & Fitriono, R. A. (2021). Eksistensi Penegakan Hukum Adat Di Aceh Dalam Perspektif Kriminologi. Gema Keadilan, 8(3), 239–252.
Sonia, T., & Sarwoprasodjo, S. (2020). Peran lembaga adat dalam pelestarian budaya masyarakat adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM), 4(1), 113– 124.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (n.d.).
Wati, L. (2025). Integrasi Hukum Pidana Islam dan Peradilan Umum Aceh: Tantangan dan solusi Penegakan Hukum. Jurnal Syariah Dan Hukum, 7(1), 66–77.
Yunus, F. M., Azwarfajri, A., & Yusuf, M. (2023). Penerapan dan Tantangan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 17(1), 181–192.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 62 Tahun 2006
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sofiatus Zahra Rochma, Rahayu Sri Utami (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.