Penerapan Sanksi Qanun Tentang Kasus Khamar Di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1288Keywords:
Qanun Aceh, Hukum Jinayat, KhamarAbstract
Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan diberlakukannya Syariat Islam sebagai dasar hukum, termasuk dalam penegakan hukum pidana (jinayah). Salah satu komponen penting dalam penerapan hukum Islam diaceh ialah penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum jinayat, khususnya kasus khamar (minuman keras). Penelitian ini membahas penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maupun Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat terhadap pelanggaran jarimah khamar. Dalam hukum Islam, khamar merupakan perbuatan haram karena merusak akal yang merupakan salah satu dari maqashid al-syari'ah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini melibatkan Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar'iyah, serta perangkat hukum formal dan substantif sesuai dengan ketentuan Qanun. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa uqubat hudud, ta’zir, dan denda sesuai dengan beratnya pelanggaran. Selain itu, proses pembuktian, alat bukti, dan prinsip-prinsip hukum acara jinayat turut menjadi faktor penting dalam menjamin keadilan dan efektivitas pelaksanaan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum jinayat di Aceh, meskipun menghadapi tantangan, memiliki dasar yuridis, normatif, dan sosial yang kuat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi khamar
Downloads
References
Adolph, R. (2016). 済無No Title No Title No Title. 1–23.
Desky, T. A., & Zurnetti, A. (2025). Penerapan Hukuman Pada Jarimah Menjual Dan Menyimpan Minuman Keras ( Khamar ) Dalam Perspektif Qanun Jinayat ( Studi Di Mahkamah Syariah Lhokseumawe ). 2(Desember 2024), 47–59.
Hilmi, R. Z., Hurriyati, R., & Lisnawati. (2018). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 3(2), 91–102.
Noviana Desiningrum|2021. (2013). Kata kunci و. Kinabalu, 11(2), 50–57.
Sajali, M. (2018). Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat terhadap peminum khamar (studi kasus di Wilayah Kota Banda Aceh. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44024%0Ahttps://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44024/1/MUNAWIR SAJALI-FSH.pdf
Tahun, N., Kabupaten, D. I., Fakultas, D., Universitas, H., & Aceh, L.-. (2017). Pasca Pemberlakuan Qanun Aceh Aceh Tamiang. 12, 62–79.
Usman, S. (2012). TINDAK PIDANA MINUMAN KHAMAR DALAM QANUN PROVINSI ACEH NO. 12 TAHUN 2003 Analisa Konsep Hudûd dan Ta’zîr. Legitimasi, 1(12), 16–26.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raihan Arhab Adinugraha, Rahayu Sri Utami (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.