Perlindungan Hukum Debitur Rentan Dalam Perjanjian Kredit Online Dengan Jaminan Gadai Emas Syariah

Authors

  • Sri Anggraini Kusuma Dewi Unversitas Merdeka Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr1508

Keywords:

Perlindungan Hukum; Debitur Rentan; Perjanjian Kredit Online; Gadai Emas Syariah;

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur rentan dalam perjanjian kredit online dengan jaminan gadai emas syariah serta mengidentifikasi kelemahan implementasi prinsip syariah dan hak-hak debitur dalam praktik pembiayaan berbasis teknologi finansial. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur rentan seperti pedagang mikro, buruh harian, dan perempuan pra-sejahtera menghadapi ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku kredit online gadai emas syariah. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya banyak platform fintech syariah tidak sepenuhnya mematuhi prinsip keadilan dan transparansi. Klausula baku sering memuat ketentuan sepihak seperti penetapan biaya penitipan tidak proporsional, denda keterlambatan yang tersamar, serta mekanisme lelang tanpa pemberitahuan layak. Perlindungan represif melalui pengadilan atau BPSK sulit diakses debitur rentan karena biaya tinggi, waktu panjang, dan rendahnya literasi hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum eksisting belum efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi kontrak digital syariah, peningkatan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban edukasi risiko bagi debitur sebelum persetujuan akad.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Y.B. et al. (2023) ‘Perkembangan inovasi fintech di Indonesia’, Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 5(1), pp. 47–58.

Alfarizi, W.W. (2025) ‘Multi akad pada produk gadau emas di Bank Syariah Indonesia di kantor cabang Kota Padangsidimpuan perspektif maslahah mursalah’. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

ARAFAH, A. (2024) ‘Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Transaksi Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia’. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ardhana, S.N. (2025) ‘Analisis Hukun Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai Emas Melalui Metode Akad Rahn (Studi Kasus Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan)’. Universitas Medan Area.

Harahap, F.A. (2021) ‘Analisis penerapan denda produk ar-rum emas menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI di PT. Pegadaian (Persero) UPS. Sibuhuan’. IAIN Padangsidimpuan.

Ihtiar, H.W. (2016) ‘Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/Iv/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn’, IAIN Tulungagung Research Collections, 3(1), pp. 23–38.

KIKI, J. (2026) ‘KEDUDUKAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DALAM HUKUM PERBANKAN’. UNIVERSITAS LAMPUNG.

Leode, R.M., Moonti, R.M. and Ahmad, I. (2025) ‘Perlindungan Hukum terhadap Debitur yang Wanprestasi terhadap Penarikan Objek Kredit Tanpa Persetujuan Debitur’, TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2, pp. 188–202.

Onggianto, R. and Soemartono, G.P. (2024) ‘Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan’, Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1118–1132.

Pratama, M.A.Y. (2025) ‘PINJAMAN ONLINE SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF ATAS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL: Analisis Konseptual dan Regulasi di Indonesia’, MAQASHID, 8(1), pp. 41–56.

Rahmadani, F.N. (2025) ‘Transformasi murabahah dalam era digital: Analisis peluang dan tantangan pada platform fintech syariah’, Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(03), pp. 2469–2477.

Rozi, A.F. et al. (2025) ‘Analisis Konsep, Prinsip, dan Implemantasi Hukum Jaminan dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur di Indonesia’, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7).

Wahyu, A.A., Fuad, F. and Machmud, A. (2024) ‘Aspek kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia’, Binamulia Hukum, 13(2), pp. 429–445.

Published

11-05-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Debitur Rentan Dalam Perjanjian Kredit Online Dengan Jaminan Gadai Emas Syariah. (2026). Journal of International Multidisciplinary Research, 4(5), 9-17. https://doi.org/10.62504/jimr1508

Similar Articles

61-70 of 162

You may also start an advanced similarity search for this article.