Asuransi Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr676Keywords:
asuransi, hukum indonesia, regulasi asuransiAbstract
Pentingnya asuransi dalam melindungi kepentingan individu dan bisnis serta perlunya evaluasi regulasi yang mengatur sektor asuransi di Indonesia untuk memastikan efektivitas dan kepatuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan regulasi asuransi dalam kerangka hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menggali informasi dari berbagai sumber sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan laporan penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana asuransi diatur dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, dan mengeksplorasi solusi potensial untuk meningkatkan efektivitas regulasi asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka regulasi yang komprehensif terkait asuransi, terdapat beberapa hambatan dalam implementasi, termasuk ketidaksesuaian antara peraturan dan praktik di lapangan serta kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai asuransi. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan edukasi dan sosialisasi serta peninjauan ulang beberapa regulasi untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang polis.
Downloads
References
Akbar, W., & Khasyi’in, N. (2023). Asuransi Dan Koperasi Syariah Di Indonesia (Kajian Filosofis, Historis, Yuridis Dan Sosiologis). AT TASYRI : Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syari’ah, 4(2), 128–152. http://www.jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/tasyri/article/download/463/290/
Effendi, A. (2016). ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA (Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah). Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(2), 71. https://doi.org/10.21580/wa.v3i2.1145
Hasanah, U. (2001). Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(18), 151–177. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art11
Mohammad Hifni. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 25–32. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2677
Purwanto. (2006). Pembaruan Definisi Asuransi dalam Sistem Hukum di Indonesia (Insurance Definition Renewal in Law System in Indonesia). Risalah Hukum Fakultas Hukum Risalah Hukum Unmul, 2(2), 89. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/130
Purwendah, E. K., & Erowati, E. M. (2021). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (Mei, 2021). 9(2), 340–355.
Ridlwan, A. A. (n.d.). Asuransi Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 04(1).
Sinaga, N. A. (2020). Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 1–27. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.648
Suprima, Rizkianti, W., & Khoirur Rizal Lutfi. (2019). Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata. Esensi Hukum, 1(1), 109–118. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.12
Wulansari, R. (2017). Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 103–116. https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1758
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Silvana Herman, Dhea Aulia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.