Tindak Pembunuhan Dan Pelecehan Seksual Oleh Anak Dibawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1095Keywords:
Pembunuhan, Pelecehan Seksual, AnakAbstract
Artikel ini guna sebagai pemahaman fenomena tindak pembunuhan serta pelecehan seksual yang pelakunya ialah anak di bawah umur, mengidentifikasi penyebab, dan dampak psikososial yang ditimbulkan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kriminalitas oleh anak di bawah umur, terutama yang melibatkan kekerasan fisik dan seksual, semakin meningkat dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Berbagai faktor diduga berkontribusi pada perilaku kriminal ini, seperti lingkungan keluarga yang disfungsional, pengaruh negatif dari lingkungan sosial, serta paparan terhadap media yang tidak sesuai usia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar anak pelaku tindak kejahatan ini mengalami trauma atau tekanan emosional yang tinggi, sering kali karena kondisi lingkungan yang tidak mendukung perkembangan moral dan psikologis yang sehat. Selain itu, minimnya edukasi seksualitas dan pengawasan orang tua berperan besar dalam kejadian ini. Studi ini menyarankan perlunya pendekatan rehabilitasi yang komprehensif dan pendidikan keluarga yang lebih intensif untuk mencegah kasus serupa di masa depan, serta peninjauan ulang kebijakan hukum terkait pertanggungjawaban anak di bawah umur dalam tindak kriminal berat.
Downloads
References
Indonesia, N. (2024). empat anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang divonis bersalah, pelaku terpapar konten pornografi. bbc news Indonesia. https://www-bbc- com.cdn.ampproject.org/v/s/www.bbc.com/indonesia/articles/czxlxx41z04o.amp?amp_gsa=1& amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_ct=1728957613738&_tf=Dari
%25251%2524s&aoh=17289576093248&referrer=https%253A%252F%252Fwww.google.com &share=https%25
Renie Aryandani. (2024). Jerat pidana pelecehan seksual dan pembuktiannya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-pasal-pelecehan-seksual-cl3746/
Rizqian, I. (2021). upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dikaji menurut hukum pidana Indonesia. journal justiciabellen, 1, 10. https://pdfs.semanticscholar.org/f134/02fa3d9fea8f8de721183c080eef091de757.pdf?_gl=1*1l6 cwtq*_gcl_au*MTAzOTAwNDMwNy4xNzMxMTQwMDI1*_ga*NTU3NDQwNTI1LjE3MzExNDAwMj Y.*_ga_H7P4ZT52H5*MTczMTE0MDAyNS4xLjAuMTczMTE0MDI5NC40NS4wLjA.
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Aura Publishing.
Salsa Desembriyanti, Risma Febrina Folasimo, Zetta Zhafira, Adinda Nur Oktafia, & Tugimin Supriyadi. (2024). Pengaruh Faktor Lingkungan terhadap Perilaku Kriminalitas Anak. Corona: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan dan Kebidanan, 2(2), 219–227. https://doi.org/10.61132/corona.v2i2.441
Septarina, S. dan M. (2022). perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak kekerasan seksual.
uniska, 261. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/PPDU/article/viewFile/8102/4161
Soerjono soekanto, sri mamudji. (2010). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Raja grafindo persada.
Sutantiyo, M. B. (2023). kebijakan kriminal terhadap penanggulangan kekerasan seksual kepada anak dihubungkan dengan perlindungan anak. jurnal riset ilmu hukum, 3, 103. https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/2872
UU no 23/2002. (2002).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahayu Sri Utami, Nanda Fitri Dian Permatasari, Marendra Agistia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.