"Marakka Bola": Tradisi Gotong Royong Memindahkan Rumah Adat Bugis dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1131Keywords:
Marakka Bola, Gotong Royong, Perspektif IslamAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dan nilai dari tradisi marakka bola dalam suku Bugis dan bagaimana Islam memaknai tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi dan sejumlah artikel ilmiah yang relevan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi marakka bola merupakan praktik budaya khas suku Bugis yang melibatkan pemindahan rumah panggung secara gotong royong oleh masyarakat. Tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang kita ini memiliki konsep yang mendalam tentang nilai melindungi warisan budaya dan ikatan dengan tanah leluhur. Pada kenyataannya, merelokasi rumah membutuhkan peralatan dan perencanaan khusus, serta bantuan dari lingkungan sekitar. Dari sudut pandang filosofis, Marakka Bola mewujudkan prinsip-prinsip Islam termasuk kerendahan hati, ketekunan, kesabaran, dan kerja sama. Ketekunan dan kesabaran menunjukkan semangat Islam dalam mengatasi rintangan, sementara kerja sama yang terjadi selama proses pemindahan rumah mengajarkan nilai untuk saling membantu dengan cara yang baik. Kerendahan hati dalam tradisi ini menunjukkan bahwa setiap orang dalam masyarakat, tanpa memandang status sosial ekonomi, secara aktif berkontribusi dalam pencapaian tujuan bersama. Secara umum, tradisi Marakka Bola merupakan representasi dari prinsip-prinsip moral dan spiritual Islam yang mengutamakan persatuan, kerja keras, dan kerendahan hati, serta merupakan warisan budaya.
Downloads
References
Ambronsius, L. I., & Nurlela. (2023). Nilai kekerabatan dalam tradisi marakka bola di Barru sebagai warisan budaya. Pinisi Journal of Art, Humanity & Social Studies, 3(5).
Annisa, C., Marji, M., & Imam, K. (2023). Konsep desain bangunan rumah tradisional suku Bugis (Studi kritik arsitektur). G-Tech: Jurnal Teknologi Terapan, 7(2).
Arriyono, A., & Siregar, A. (1985). Kamus Antropologi. Akademik Pressindo.
Departemen Agama RI. (2009). Al-Qur'an dan terjemah. Pustaka Al-Hanan.
Dewi, A. S., Fitriani, E., & Amelia, L. (2022). Modal sosial tradisi rewang pada masyarakat Jawa Desa Beringin Talang Muandau Riau. Culture & Society: Journal of Anthropological Research, 4(1), 19–29. https://doi.org/10.24036/csjar.v4i1.102
Erlina, E., & Nasrulloh, N. (2024). Tradisi makan bajamba di Minangkabau: Studi living hadis. PERADA, 6(2). https://doi.org/10.35961/perada.v6i2.1225
Hamid, A. (2007). Marakka' Bola Pustaka Refleksi.
Insyirah, D., Shofiyatul, J., & Nur Hasan, N. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap uang panai’ pada pernikahan suku Bugis Sulawesi. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 5(3).
Laman Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
(2021). Pusdatin & kemdikbud. https://budaya-data.kemdikbud.go.id/wbtb/objek/AA001251
Laysius & Nurlela. (2023). Nilai Kekerabatan Dalam Tradisi Marakka Bola Di Barru Sebagai Warisan Budaya. Pinisi: Jurnal of Art Humanity & Social Studies). Vol. 3, No. 5.
Mayangsari, F., & Listyo, R. (2023). Gotong royong sebagai budaya bangsa Indonesia ditinjau dari teori nilai (Basic Human Values Theory). Mandalika: Jurnal Cahaya, 4(2).
Nazir, M. (2014). Metode penelitian. Ghalia Indonesia.
Noiman, D., & Teresia, R. (2019). Gotong royong dan Indonesia. Sapa: Jurnal Kateketik dan Pastoral, 4(1).
Ramdhani, I. (2016). Makna tradisi “Marakka Bola” pada masyarakat Bugis di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. Universitas Islam Alauddin Makassar.
Soekanto, S. (1993). Kamus Sosiologi. PT Raja Grafindo Persada.
Zed, M. (2014). Buku metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arham Ahmad, Nasrulloh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.