Tinjauan Terhadap Perkawinan Siri Dalam Prespektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Asasi Manusia Di Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr625Keywords:
perkawinan siri, hak asasi manusia, hukum positifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik perkawinan siri ditinjau dari hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, serta ditinjau dari fiqih munkahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi Pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan berupa hukum perimer dan hukum skunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa saat ini belum terdapatt definisi yang jelas mengenai perkawinan siri dalam peraturan ketentuan perundang undangan. Fiqih munkahat adalah hukum yang mengatur tata cara perkawinan atau pernikahan dan segala hal yang berkaitan dengannya. Fiqih munkahat harus diikuti dan diamalkan oleh umat muslim sebagai landasan dalam melakukan perkawinan demi mewujudkan pernikahan yang Sakinah, mawadah, warohmah. Perkawinan siri sejatinya tidak bertentangan dengan fikih munkahat namun tidak berlaku dalam hukum di Indonesia. Sehingga tidak mendapat perlindungan hukum negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah , nikah siri merupakann pernikahan yang tidak asas legalitas. Dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum.
Downloads
References
Andrayani, R. (2024). KUA Hanya Mencatat Perkawinan Agama Islam, Ini Dasar Hukumnya. Hukum Online Com.
AS-Subki, .Ali yusuf. (2010). fiqh keluarga:” pedoman berkeluarga dalam islam”.
Azis, R. (1998). Konsep Islam dalam Fitrah Lingkungan Keluarga dan Pendidikan Seumur Hidup. 13–16.
Cantika, Y. (2019). Nikah Siri: Pengertian, Jenis, Hingga Dampak Positif dan Negatif. Gramedia Blog.
Diurnal, A., Ilmu, J., Kenotariatan, H., Raihan, A. F., & Kenotariatan, S. M. (2023). KEDUDUKAN WALI
PERKAWINAN DISEDIAKAN PENYEDIA JASA PERKAWINAN SIRI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1396
Fahmi Al Amruzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Jalan Yani Km, M. A., Banjarmasin, K., & Selatan, K. (2021). NASAB ANAK DARI PERKAWINAN SIRI.
Hartanto, D. A. (2019). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 10(2), 137. https://doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5877
Khofifah, B., & Syaifudin, M. (2023). Analisis Kebijakan Pemerintah Mengenai Sekolah Penggerak. JIP (Jurnal Inovasi Penelitian), 3(8), 7405–7410.
Kurniawan, M. B. (n.d.). PERLINDUNGAN HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA.
Latifah, R. (2015). Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia. Yustiti, 2(2), hlm 21.
Marupaey, trisna h. (2019). Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri Dan Anak Setelah Suami Melakukan Pernikahan Siri. Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Nur Qalbi, V., Allang, A., & Nurul Isnawidiawinarti Achmad, A. (2022). AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN SIRI. In Maleo Law Journal (Vol. 6).
Rahardjo, M. (2017). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. Gema. https://uinmalang.ac.id/r/110601/metode-pengumpulan-data-penelitian-kualitatif.html
Sarono, A. (2015). PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Setiawan, A. (2024). nikah siri dikabupaten kampar menurut islam. Detik Hikmah.
Siri, syarat nikah. (1990). shadaqah, nihlah,. 25–64.
Suwarni, S. (2018). A. Pendahuluan. … Pemikiran Dan Peradaban Islam, III(2), 1–12.
Univesitas Ahmad Dahlan. (2013). Syarat-syarat Perkawinan. PKBH FAKULTAS HUKUM UAD.
Usman, A. (2022). konsultasi hukum dan bantuan hukum. Bpsdm Hukum Dan Ham.
D., & Muhibban. (2022). Change Think Journal Tafsir Ayat-Ayat Al-Quran Tentang Wali Dalam Perkawinan Menurut Ulama. In Change Think Journal | (Vol. 203).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Salsabillah Rahma Dhiani, Bela Dianti, Muhibban (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.